BONEPOS.COM, JAKARTA – Delapan fraksi DPR RI menegaskan tolak sistem proporsional tertutup alias coblos parpol di Pemilu 2024. Sistem tersebut hanya didukung oleh PDIP yang kini tengah menunggu putusan MK.
8 Parpol menyebut sistem coblos partai merenggut hak konstitusional rakyat yang ingin memilih wakilnya di parlemen secara langsung. Diketahui, jika sistem coblos partai disahkan MK, maka rakyat tak lagi bisa memilih langsung anggota DPR/DPRD di surat suara.
Perwakilan Fraksi dari Gerindra, Habiburokhman berkelakar, jika fraksi DPR tak ingin saling unjuk kekuasan. Termasuk dengan lembaga tinggi MK.
“Kita tidak akan saling memamerkan kekuasaan, tapi juga kita akan mengingatkan bahwa kami legislatif juga punya kewenangan apabila memang MK berkeras,” kata Habiburokhman saat konfrensi pers di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari merdeka.com, Selasa (30/5/2023).
Namun, jika MK tetap bersikeras memutuskan untuk menggunakan sistem coblos partai, dia mengingatkan bahwa DPR memiliki kewenangan anggaran.
“Apabila MK berkeras untuk memutus ini, kami juga akan menggunakan kewenangan kami. Begitu juga dalam konteks budgeting. Demikian,” tegas dia.
Sementara, Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas menilai, sistem proporsional terbuka atau coblos caleg yang berlaku saat ini sebagai sistem terbaik.
Ibas mendorong agar putusan MK mestinya bersifat open legal policy. Sehingga diserahkan kepada DPR untuk pengaturan lebih rinci.
Menurut dia, MK tak bisa memutuskan norma baru apalagi yang bisa memancing kegaduhan di tengah masyarakat.
“Kami mendukung sistem proporsional terbuka. Kita tidak ingin mendapat calon anggota DPR seperti membeli kucing dalam karung,” kata Ibas.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.