BONEPOS.COM, JAKARTA – Besok, wakil Tuhan yang berkantor di Jl Medan Merdeka Barat akan mengetok palu soal sistem pemilu, apakah nantinya rakyat akan mencoblos caleg atau gambar partai di pemilu legislatif. Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) berharap putusan MK tidak mencabut nyawa kedaulatan rakyat Indonesia.
“Terlepas dari sistem apapun yang dipilih, MK tidak boleh membunuh demokrasi dan kedaulatan rakyat dengan menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional.” kata Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI, Zaky Ahmad Rivai, dilansir dari detikcom, Rabu (14/6/2023).
Terlepas dari keputusan MK besok, menurut KAMMI, perubahan sistem pemilu adalah hal biasa dalam negara demokrasi. Namun kali ini, masyarakat benar-benar terasa menunggu bakal seperti apa nantinya mereka harus mencoblos di bilik suara.
Sebenarnya, perkara sistem pemilu apakah proporsional terbuka (coblos nama caleg) atau proporsional tertutup (coblos partai sehingga rakyat tidak bisa memilih langsung nama calegnya) bukan perkara yang perlu diurusi MK.
Mengutip dari penjelasan MK di Facebook MK sendiri, bertanggal 11 Desember 2020, open legal policy dapat dimaknai sebagai kebijakan hukum terbuka pembentuk undang-undang. Hal ini dipraktikan ketika konstitusi sebagai norma hukum tertinggi tidak mengatur atau tidak secara jelas memberikan batasan suatu ketentuan tertentu harus diatur oleh UU.
“Pada dasarnya, kewenangan mengubah sistem pemilu merupakan open legal policy DPR sebagai lembaga legislatif, namun belakangan ini fraksi di DPR terbelah dalam mendukung sistem mana yang akan diterapkan pada pemilihan umum 2024, sehingga bergantung pada ‘palu’ MK, jika MK menganggap salah satu sistem yang paling konstitusional maka terbunuhlah ruang demokrasi, karena putusan MK bersifat final dan mengikat,” tambah Zaky Ahmad Rivai.
KAMMI mendukung MK mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya tanpa pandang bulu, disinilah integritas MK diuji, jangan sampai kadar demokrasi melemah, serta menjadi preseden buruk penegakan hukum pemilu kedepan. Kata Ketua Bidang Politik Hukum dan Keamanan PP KAMMI Rizki Agus Saputra
“Dengan demikian KAMMI menegaskan putusan MK tidak boleh offside dan kontroversial ditengah tahapan pemilu yang sedang berlangsung,” tutup Rizki Agus Saputra.
Tinggalkan Balasan