BONEPOS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim As’ari buka suara soal penegasan Mahkamah Konstitusi tentang politik uang bisa terjadi dalam semua sistem pemilu.
Ia mengatakan transparansi sudah harus dilakukan sejak tahap pendaftaran pencalonan bakal calon legislatif (Bacaleg) di internal partai.
“Pencalonan di internal partai itu kan diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan. Pada intinya yang ideal adalah merancang bangun sistem pemilu itu menjadi ranah pembentuk UU yang penting,” kata Hasyim pada wartawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, dilansir dari detikcom, Kamis (15/6/2023).
“Bagaimana untuk mencegah atau meminimalisir praktik-pratik politik uang, itu didesain sejak awal ketika pencalonan di internal partai, diatur dengan mekanisme yang demokratis dan transparan di internal partai,” lanjutnya.
Hasyim meminta agar mekanisme dan penegakan hukum harus berjalan saat ada Bacaleg yang terindikasi politik uang. Baginya, harus ada komitmen bersama untuk memberantas politik uang.
“Tapi yang jauh lebih penting dari beberapa pertimbangan dari MK tadi yang sama-sama kita dengarkan dan ikuti adalah komitmen bersama terutama dalam hal ini karena yang punya kewenangan mencalonkan itu adalah parpol maka komitmen untuk mekanisme pencalonan diminta transparan,” imbuhnya.
Menurut Hasyim, pihak yang harus bertanggung jawab jika terjadi politik uang adalah dua belah pihak, yang memberi dan penerima.
“Sebenarnya tidak bisa urusan politik uang atau vote buying itu pertanggungjawabannya hanya kepada yang memberi, yang dibeli juga harus ada kesadaran menolak,” ucapnya.
“Jadi, relasi ini tidak hanya sepihak, tetapi harus timbal balik antara calon dengan pemilih, kemudian sama-sama terhindar dari praktik politik uang,” katanya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.