BONEPOS.COM, JAKARTA – Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI) menggelar webinar bertajuk “Mengurai Konsep dan Praktek Wakil Pemerintah Pusat dalam Sistem Pemerintahan Indonesia”, Sabtu (17/6/2023).

Webinar ini menghadirkan sejumlah narasumber di antaranya Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Safrizal ZA, Guru Besar FISIP Universitas Gadjah Mada Purwo Santoso, Guru Besar FISIP Universitas Terbuka Hanif Nurcholis, dan Guru Besar FIA Universitas Indonesia Irfan Ridwan.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) MIPI Baharuddin Thahir mengatakan, dalam sistem pemerintahan desentralisasi yang diterapkan Indonesia memberikan kewenangan otonom kepada pemerintah daerah (Pemda).

Namun, pemerintah juga menempatkan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.

“Sehingga di situ pasti ada batasan-batasan yang mesti dilakukan,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam sistem tersebut pemerintah pusat juga tetap memiliki peran dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan apakah desentralisasi yang dijalankan menjadi efektif atau justru sebaliknya. Peran itu misalnya tercermin dalam pembagian urusan pemerintahan, seperti urusan pemerintahan umum, absolut, dan konkuren.

“Jadi banyak yang akan mempertanyakan bagaimana nuansa desentralisasi di tengah eksistensi pemerintah pusat di daerah,” terangnya.

Dalam diskusi tersebut, kata Bahar, pihaknya ingin melihat bagaimana praktik dan teori pemerintahan di daerah. Apakah praktik yang saat ini diterapkan sudah ideal atau bentuk idealnya seperti apa. Menjelang 10 tahun diterapkannya Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, penerapan sistem penyelenggaraan pemerintahan di daerah perlu didiskusikan kembali.

“Syukur-syukur bisa menjadi perhatian pemerintah, makanya MIPI hadir untuk kembali mendiskusikan hal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Adwil Safrizal ZA dalam paparannya menjelaskan, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat berperan menjalankan tugas dari Presiden atau kementerian/lembaga. Di samping itu, gubernur juga menjalankan tugas dekonsentrasi dan tugas kepala daerah yang memiliki kewenangan otonom.

Pihaknya juga tengah menyusun penilaian peran gubernur terhadap berbagai tugas yang diberikan. “Penilaian apa yang paling menentukan kesuksesan selaku GWPP (Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat), dan poin apa yang menentukan kesuksesan dia selaku kepala daerah otonom,” ujarnya.

Dirinya mengaku banyak menerima masukan terhadap penerapan UU Nomor 23 Tahun 2014. Karena itu, pihaknya terus melakukan diskusi agar poin-poin dalam regulasi tersebut dapat diimplementasikan dengan baik. Hal itu termasuk dalam menghimpun berbagai masukan dalam rangka memperbaiki regulasi tersebut. Namun, dirinya menekankan perbaikan tersebut tidak boleh dilakukan secara tergesar-gesa. (*)