BONEPOS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyurati Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterbukaan aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon). Bawaslu memberikan ultimatum jika KPU tak merespons surat itu dalam pekan ini, akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kita lihat Silon, sama kaya Sipol, kita sudah protes Sipol. Kemudian Silon bermasalah 15 menit, dua atau tiga kali kami mengirim surat untuk kemudian Silon itu terbuka, kami ya, kami kan sama-sama penyelenggara apa gitu. Jangan ada dusta di antara kita,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Rabu (21/6/2023).
“Sekarang surat terakhir nih, jika surat kami nggak berbalas tentu ada berbalas yang lain,” sambungnya.
Bagja menekankan jika pada pekan ini surat mereka tak berbalas, maka Bawaslu akan melapor ke DKPP. Bagja berharap KPU dapat memberikan akses Silon sepenuhnya.
“Oh iya kan kita harus ngobrol dulu dengan teman-teman kesepakatan di pleno begitu. Di-DKPP-kan nggak ya kami, dibuka aja sih,” ungkap dia.
Bagja menyebut akses Silon untuk Bawaslu masih sangat terbatas. Bagja mengatakan Bawaslu hanya dapat mengakses Silon selama 15 menit.
Meski begitu, dia mengatakan Bawaslu tetap akan bisa mengawasi meski verifikasi administrasi bacalon berakhir pada 23 Juni 2023.
“Verifikasi administrasi masih bisa. Sekarang teman-teman lagi ke ini kok, lagi ke tempat-tempat verifikasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bagja menuturkan sampai saat ini Bawaslu masih melakukan proses pengawasan. Dia mengatakan saat ini belum menemukan temuan-temuan berarti.
“Belum ada laporan, kan teman-teman masih di jalan. Ada yang di Bandung, ada yang di Yogyakarta, ada yang di seluruh daerah,” tuturnya.
Tinggalkan Balasan