BONEPOS.COM, JAKARTA – Dua lembaga survei diduga terindikasi aliran dana korupsi Bupati Kapuas periode 2013-2018 dan 2018-2023, Ben Brahim S Bahat (BBSB), mendapat respon dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menuturkan, temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harusnya mendapat perhatian serius dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Pasalnya, keterlibatan lembaga survei pada pelaksanaan Pemilu dilegitimasi KPU, karena ikut melakukan penghitungan cepat atau quick count.

“Kan harus ada treatment-nya pada persoalan itu,” kata Bagja, saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, dilansir dari RMOL, Jumat (30/6/2023).

Saat ini, kata Bagja, seharusnya KPU bekerja sama dengan PPATK dan menerapkan aturan yang lebih ketat lagi.

Seperti diberitakan, tim penyidik KPK tengah mendalami dugaan aliran dana biaya polling survei Ben Ibrahim mengalir ke dua lembaga survei, Poltracking dan Indikator Politik Indonesia.

KPK bahkan telah memanggil dua petinggi lembaga survei itu ke Gedung Merah Putih, Senin (26/6/2023).

Direktur Keuangan PT Indikator Politik Indonesia, Fauny Hidayat, hadir sebagai saksi. Sementara dari Poltracking tidak hadir pada pemeriksaan itu.