BONEPOS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima orang saksi dalam kasus suap pengadaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian. Empat di antaranya merupakan anggota DPR RI.

Keempat anggota DPR RI itu bertugas di Komisi V. Komisi ini merupakan rekan kerja Kementerian Perhubungan. Mereka adalah Ridwan Bae selaku Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Golkar.

Selanjutnya, Lasarus selaku Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi PDIP, Hamka B Kady selaku anggota DPR RI dari Fraksi Golkar dan Andi Iwan Darmawan Aras selaku Wakil Ketua Komisi V Fraksi Gerindra.

Sementara, satu saksi lainnya yakni Lokot Nasution selaku Anggota DPRD Sumatera Utara dari Partai Demokrat.

“Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan terkait Pembangunan Jalur Kereta Api di Wilayah Sulawesi Selatan, Jawa Bagian Tengah, Jawa Bagian Barat, dan Jawa-Sumatera T.A. 2018-2022,” kata plt juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (28/7).

Ali Fikri menjelaskan, kelimanya akan diperiksa untuk tersangka Putu Sumarjaya selaku Kepala BTP Jabagteng. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

Belum diketahui apa saja yang akan dikonfirmasi oleh penyidik KPK. Namun dua dari lima orang yang dipanggil tersebut sudah hadir di gedung KPK.

“Yang sudah hadir sejauh ini saksi Ridwan Bae dan Andi Iwan Darmawan. Masih menjalani pemeriksaan sebagai saksi,” kata Ali.

Dalam kasus ini, KPK telah memeriksa Menhub Budi Karya Sumadi dengan Sekjen Kemenhub Novie Riyanto. Budi Karya dikonfirmasi terkait dengan mekanisme internal di Kemenhub dalam pelaksanaan proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur rel kereta di Dirjen Perkeretaapian.

Adapun dalam kasus suap proyek ini, KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Berikut para tersangka tersebut:

Tersangka Pemberi :