BONEPOS.COM, MAROS – Sistem buka tutup jalan bakal diterapkan Kepolisian di jalur poros Bone-Maros tepatnya di wilayah Camba atau Kappang, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Aturan itu diberlakukan diruas jalan tersebut mulai Senin 31 Juli hingga waktu yang belum ditentukan.

“Mulai berlaku tanggal 31 Juli. Titik penutupan di Pattunuang dan Limapoccoe,” kata Kasat Lantas Polres Maros AKP Supriyanto dalam keterangannya, dikutip dari Detik.com, Jumat (28/7/2023).

Supriyanto menjelaskan, sistem buka tutup jalur Bone-Maros ini dibagi menjadi tiga sesi.

Sesi pertama, kendaraan dari arah Bone tidak diperkanankan melintas, sesi kedua dari arah sebaliknya yakni Maros, dan sesi ketiga akan dibuka total.

“Tutup arah Bone itu jam 07.00-11.00 Wita, buka arah Maros, jam 12.00-17.00 Wita. Jam 18.00 sampai jam 07.00 pagi buka total,” jelasnya.

Terkait sampai kapan aturan tersebut berlaku, Supriyanto mengaku belum bisa memastikan. Meski demikian pihaknya bersama pihak terkait akan melakukan evaluasi secara berkala.

“Nanti rencana ke depan di setiap hari pekerjaan jalan. Maksudnya jadwal buka tutup itu mulai dan sampai evaluasi terkait pelebaran jalan di poros Maros Bone,” ungkapnya (*).