BONEPOS.COM, MAKASSAR – Mantan Direktur Utama PT PDAM Makassar Haris Yasin Limpo dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dalam kasus korupsi PDAM Makassar.
Adik dari Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo itu dinyatakan bersalah telah mengusulkan pembagian laba PDAM Makassar sehingga menyebabkan kerugian keuangan hingga mencapai Rp20,3 miliar.
Sidang tuntutan itu digelar di Ruang Bagir Manan, Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (31/7/2023). Satu terdakwa lainnya, mantan Direktur Keuangan PDAM Makassar Irawan Abadi juga dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar JPU Muh Yusuf saat membaca tuntutan di Pengadilan Negeri Makassar.
“Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.
Jaksa juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Haris dan Irawan hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” demikian tuntutan jaksa.
Selain itu, uang sebesar Rp1,36 miliar yang berasal dari nomor polis asuransi Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar tahun 2016 hingga 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera dirampas untuk negara.
“Dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada kedua terdakwa,” ucapnya.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20,3 miliar. Keduanya berperan melakukan pengusulan pembagian laba PDAM Makassar pada tahun 2016.
“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali. Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota, Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa. (*)
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.