BONEPOS.COM, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) mengumumkan akhir masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Ketua DPRD Sulsel Andi Ina Kartika Sari menyampaikan berakhirnya masa jabatan sesuai dengan UU no 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Rapat Paripurna pengumuman akhir masa jabatan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman berlangsung di Kantor DPRD Sulsel, Jumat (4/8/2023) malam.

“Dalam forum Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Selatan hari ini, kami mengumumkan akhir masa jabatan gubernur Sulawesi Selatan periode tahun 2018-2023,” kata Andi Ina Kartika Sari.

“Selanjutnya akan menyampaikan usulan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, dalam rangka penetapan pemberhentiannya,” sambungnya

Andi Ina Kartika Sari mengungkapkan bahwa rapat paripurna tersebut merupakan proses persyaratan kelengkapan Administrasi dalam rangka pengusulan penetapan pemberhentian Gubernur Sulawesi Selatan masa jabatan tahun 2018-2023.

“(Gubernur Sulsel) akan berakhir masa jabatannya 1 bulan ke depan yaitu pada tanggal 5 September,” kata Andi Ina Kartika Sari.

Hadir dalam rapat paripurna singkat DPRD Sulsel ini diantaranya, para Anggota DPRD Sulsel, Pj Sekda Sulsel Andi Darmawan Bintang yang mewakili Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

Sementara itu, terkait tidak hadirnya Andi Sudirman, dalam rapat paripurna tersebut, Andi Darmawan Bintang tidak menyampaikan secara gamblang. Ia menyebut jika rapat paripurna malam ini hanya proses formal.

“Ini hanya penyampian, sesuai peraturan perundang-undangan berlaku bahwa akhir masa jabatan sesuai yang disampaikan bu ketua. Ini hanya proses formal yang dilakukan untuk mengakhiri masa jabatan gubernur,” ungkapnya. (*)