497 Bacaleg di Sulsel Berstatus TMS, KPU Beri Waktu Hingga 11 Agustus

Ilustrasi Logo KPU (BONEPOS.COM - DOK).

BONEPOS.COM, MAKASSAR – KPU Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), menyampaikan sebanyak 972 bakal calon legislatif (bakal caleg) memenuhi syarat dan 497 tidak memenuhi syarat pencalonan di Pemilu 2024 berdasarkan hasil verifikasi dokumen perbaikan.

Hal tersebut disampaikan anggota KPU Sulsel, Divisi Teknis Penyelenggara, Ahmad Adiwijaya sekaitan dengan tahap verifikasi perbaikan DCS bacaleg yang berakhir 5 Agustus kemarin.

“Hasil akhir vermin (Verifikasi Administrasi) dari 18 partai politik, jumlah total 1.469 bacaleg. Dimana MS (Memenuhi Syarat): 972 orang, dan TMS (Tidak Memenuhi Syarat): 497 orang,” kata, Ahmad.

Ahmad menyebut terhadap 973 bacaleg yang telah memenuhi syarat pencalonan, selanjutnya jika tidak ada perubahan bakal caleg, nomor urut atau perpindahan daerah pemilihan (Dapil) oleh Parpol, maka akan masuk ke tahap penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS).

“Tanggal 4-6 Agustus penyampian hasil akhir verifikasi perbaikan DCS. Tapi ada waktu tanggal 6-11 Agustus masa pencermatan DCS, dimana diberikan ruang ke Parpol pergantian caleg. Termasuk lengkapi administrasi Bacaleg TMS yang kurang,” jelasnya.

Berikut Data Hasil Verifikasi Administrasi KPU Sulsel:

1. PKB
MS : 77
TMS : 8

2. Gerindra
MS : 82
TMS : 3

3. PDIP
MS : 75
TMS : 10

4. Golkar
MS : 70
TMS : 15

5. NasDem
MS 82
TMS 3

6. Partai Buruh
MS : 14
TMS : 71

7. Gelora
MS : 77
TMS : 7

8. PKS
MS : 68
TMS : 17

9. PKN
MS : 7
TMS : 78

10. Hanura
MS : 48
TMS : 28

11. Garda Perubahan Indonesia
MS : 8
TMS : 76

12. PAN
MS : 80
TMS : 5

13. PBB
MS : 37
TMS : 48

14. Demokrat
MS : 72
TMS : 13

15. PSI
MS : 26
TMS : 58

16. Perindo
MS : 74
TMS : 11

17. PPP
MS : 48
TMS : 37

18. Partai Ummat
MS : 27
TMS : 9

Tinggalkan Balasan