BONEPOS.COM, BONE – Proyek pembangunan Bola Soba, yang terletak di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dihentikan untuk sementara.

Pengerjaan pembangunan Bola Soba yang dimulai awal tahun 2023 itu hingga kini belum selesai dilakukan. Padahal proyek yang dikerjakan CV Megah Jaya itu dijadwalkan rampung Juli 2023 kemarin.

Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone Askar yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penghentian kontrak pada proyek yang menelan anggaran Rp 12 miliar itu.

Askar berdalih, penghentian sementara proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Bone tahun 2023 itu dikarenakan material kayu ulin yang dipesan pihak kontraktor di Kalimantan belum bisa keluar dari lokasi.

“Dihentikan sementara karena adanya cuaca disana sehingga menghambat pengangkutan kayunya keluar dari lokasi. Itu karena kondisi hujan dilokasi pengambilan materialnya,” ungkap Askar.

Menanggapi hal tersebut, Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Bone, Agus Iskandar, angkat bicara. Dia menilai tersendatnya penyelesaian proyek pembangunan Bola Soba merupakan kelalaian pihak kontraktor.

Dijelaskan Agus, dalam sebuah tender elektronik, penyedia mengirimkan dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE, dimana pihak kontraktor menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas.

“Pastinya kontraktor sudah menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas. Artinya bersedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak termasuk ketersediaan material,” kata Agus, Rabu (16/8/2023).

Lebih jauh, Agus menyebutkan bahwa pihak Dinas BMCKTR Bone tidak boleh memberikan kebijakan penghentian sementara kontrak tersebut karena hal tersebut murni kelalaian dari pihak kontraktor.

“Kelalaian. Jadi sebnarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk membijaksanai keterlambatan, harusnya diberi waktu menyelesaikan pekerjaan dengan denda. Denda 1/1000 dari nilai kontrak,” tegasnya.

Lanjut Agus, kebijaksanaan memperpanjang waktu atau penghentian kontrak sementara tanpa sanksi denda, itu hanya dilaksanakan jika hal tersebut bukan kelalaian kontraktor.

“Ketersediaan material itu murni tanggung jawab kontraktor jadi sebelum memasukkan penawaran dalam sebuah tender, kontraktor sudah harus memastikan ketersediaan material, bukan tiba masa tiba akal,” pungkasnya. (UR)