BONEPOS.COM – Nurdin Abdullah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Sukamiskin. Nurdin Abdullah bebas setelah sebelumnya mendapatkan remisi perayaan kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus.

Kalapas Sukamiskin, Kunrat Kasmiri mengatakan, Mantan Gubernur Sulawesi Selatan itu dinyatakan bebas bersyarat bersama dengan empat narapidana korupsi lainnya yakni, Yul Dirga, Nyoman, dan Sudarso.

“Jadi karena mendapat remisi 17 Agustus, Surat Keputusan (SK)-nya direvisi jadi pulang (bebas bersyarat) hari ini 18 Agustus 2023,” kata Kunrat Kasmiri kepada wartawan, Jumat (18/8/2023).

Kunrat Kasmiri menjelaskan, kendati bebas bersyarat, keempat napi kasus korupsi tersebut tetap wajib lapor ke Badan Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga dinyatakan bebas murni.

“Intinya mereka masih menjalani wajib lapor dan ada penambahan satu tahun untuk masa percobaan. Dia harus lebih baik selama satu tahun ke depan,” kata Kunrat Kasmiri.

Terpisah, anak kandung Nurdin Abdullah, Putri Fatima NA mengaku bersyukur ayahnya bebas hari ini. Menurut Dia, saat keluar dari Lapas, Nurdin Abdullah dijemput langsung oleh istrinya, Liestiaty F Nurdin.

“Iya betul, dijemput sama ibu,” ungkap Putri

Diketahui, Nurdin Abdullah divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp500 juta oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Sulawesi Selatan. (*)