BONEPOS.COM, JAKARTA – Denny Sumargo resmi melaporkan DJ Verny Hasan ke Polda Metro Jaya atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik. Laporan itu terkait adanya pernyataan Verny di media sosial soal tes DNA.

“Dari pak Densu (Denny Sumargo) untuk melaporkan atas perbuatan pencemaran nama baik. Laporan yang kami tuduhkan, pasal 310,” kata pengacara Denny Sumargo, Mohamad Anwar di Polda Metro Jaya, Selasa (22/8/2023).

Mohamad Anwar menegaskan, laporan Denny Sumargo sekaligus menjadi bukti bahwa dia tidak takut dengan isu yang disebar Verny Hasan, dimana Verny menantang Denny jalani tes DNA lagi karena meragukan hasil tes sebelumnya.

“Kesannya, hasil tes DNA yang dulu, diragukan. Lembaga Eijkman di bawah RSCM, yang kredibilitasnya sudah dari zaman dulu, diragukan,” ujar aktor berumur 41 tahun itu.

Diketahui, Verny Hasan mendadak kembali membahas soal tes DNA anaknya ke Denny Sumargo. Padahal pada 2013 lalu lewat tes tersebut, Denny tahun terbukti bukan ayah biologis dari anak Verny Hasan.

Kali ini, Verny minta agar tes DNA dilakukan di rumah sakit pilihannya. Menurut dia hal tersebut cukup adil karena tes pertama dijalani di rumah sakit pilihan Densu, sapaan akrab Denny Sumargo. (*)