BONEPOS.COM – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming resmi dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Eksekusi terhadap Mantan Ketua Umum HIPMI itu, dilakukan menindaklanjuti keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Mardani dengan pidana 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana badan, Mardani yang merupakan mantan politikus PDI-Perjuangan (PDIP) ini dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 110,6 miliar.
“Jaksa eksekutor KPK telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan terpidana Mardani H. Maming dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lapas Sukamiskin, Bandung,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (4/9/2023).
Dijelaskan, Ali, Mardani dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam dalam Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Mardani disebut menerima suap senilai Rp118.754.731.752 (Rp118 miliar) terkait pelimpahan izin usaha pertambangan operasi produksi (IUP OP) batu bara PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).
Tim jaksa eksekutor KPK melalui biro keuangan telah melakukan penyetoran ke kas negara berupa pelunasan pembayaran denda dan cicilan uang pengganti dari Mardani.
Sesuai dengan putusan MA, pidana denda yang dibebankan sebesar Rp500 juta dan lunas dibayarkan.
“Sedangkan untuk uang pengganti baru dibayarkan Rp10 miliar sebagai cicilan pertama,” tutur Ali.
“Penagihan kembali akan segera dilakukan tim jaksa eksekutor dalam rangka asset recovery dari hasil korupsi yang dinikmati terpidana dimaksud,” ujarnya. (*)
Tinggalkan Balasan