BONEPOS.COM, MAKASSAR – Adik Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo divonis 2 tahun 6 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi Rp 20 miliar PDAM Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan pidana denda sejumlah Rp 200 juta,” ujar majelis Hakim ketua, Hendri Tobing, dalam putusannya di Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Selasa (5/9/2023).

“Apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” sambung majelis hakim.

Terdakwa Haris juga dihukum membayar uang pengganti sekitar Rp 1 miliar. Terdakwa diberi waktu satu bulan untuk melunasinya.

“Jika Terpidana tidak membayar uang pengganti satu bulan sesudah putusan pengadilan maka harta bendanya akan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal jika terpidana tidak memiliki harta benda dalam menutupi uang pengganti maka dipidana penjara selama 6 bulan,” kata Hendri Tobing.

“Menetapkan masa tahanan dijalankan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa dalam tahanan,” sambung Hendri.

Sebelumnya, Haris Yasin Limpo dituntut 11 tahun penjara di kasus korupsi PDAM Kota Makassar. Jaksa penuntut umum menilai Haris ikut berperan merugikan negara sebesar Rp 12 miliar dari total kerugian Rp 20 miliar.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 tahun,” ujar jaksa di persidangan, Senin (31/7/2023).

“Menjatuhkan pidana denda terhadap Haris Yasin Limpo sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan,” sambungnya.

Jaksa juga meminta hakim menghukum kedua terdakwa mengganti keuangan negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 atau sekitar Rp 12,4 miliar. Haris dan Irawan hanya diberikan waktu satu bulan untuk membayar uang pengganti tersebut.

“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu paling lama satu bulan maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang menutupi uang pengganti tersebut (atau) diganti penjara selama 5 tahun dan 6 bulan,” demikian tuntutan jaksa.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Negeri Makassar, Penuntut Umum Kejati SulSel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (*)