BONEPOS.COM, JAKARTA – Bareskrim Mabes Polri menetapkan selebgram asal Makassar, Sulawesi Selatan Nur Utami Saru, sebagai tersangka terkait jaringan narkoba Fredy Pratama. Kini Nur Utami resmi ditahan di Rutan Bareskrim.

Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri Kombes Jayadi mengatakan Nur Utami ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencucian uang. Nur Utami diduga menikmati hasil tindak pidana narkoba yang dilakukan oleh suaminya.

“NU sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim,” kata Jayadi kepada wartawan, Senin (18/9/2023).

Jayadi menjelaskan peranan Nur Utami di jaringan narkoba Fredy Pratama ini karena menampung uang hasil kejahatan.

Adaupn hasilnya penjualan narkoba tersebut diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa barang bermerek, kendaraan hingga tanah.

“Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan,” paparnya.

Nur Utami merupakan istri dari Bandar Narkoba Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, yang masih buron bernama Nasrul Nasir (NN) alias Saru (SR).

Sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset terduga pelaku bandar narkoba inisial NN alias SR di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan.

Penyitaan aset kendaraan dilakukan di rumah NN alias SR di Tasokkoe, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, pada Jumat (15/9/2023).

Ditangkapnya Nur Utami menambah daftar selebgram di kasus narkoba jaringan Fredy Pratama. Sebelumnya, Polda Lampung menetapkan selebgram Adelia Putri Salma sebagai tersangka.

Sama halnya dengan Nur Utami, Adelia Putri Salma kerap memamerkan kemewahan di media sosial. Duit dari hasil kejahatan yang suami digunakan Nur Utami untuk hidup berfoya-foya.