BONEPOS.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap peran S, suami Selebgram Makassar Nur Utami dalam jaringan narkoba Fredy Pratama yang saat ini dinyatakan sebagai buronan.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba (Wadir Tipid Narkoba) Bareskrim Polri Kombes Pol Jayadi mengungkapkan, SR yang merupakan Koordinator Jaringan Narkoba Fredy Pratama di wilayah Sulawesi Selatan (Sulsel).

“S merupakan jaringan Fredy Pratama yang berada di wilayah Sulawesi Selatan di mana S ini juga tergabung dengan WW sebagai koordinator jaringan yang ada di wilayah Sulawesi Selatan,” kata Jayadi Senin, (18/9/2023).

Jayadi mengungkapkan, S yang merupakan jaringan Fredy Pratama sampai saat ini masih dalam proses pencarian alias buron. Semantara, WW sudah ditangkap oleh penyidik Bareskrim.

“Jadi NU ini adalah istri daripada S yang sampai hari ini kita masih lakukan pencarian terhadap yang bersangkutan,” tuturnya.

Diketahui, selebgram Makassar Nur Utami kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nur Utami langsung ditahan di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“NU (Nur Utami) sudah ditetapkan sebagai tersangka TPPU dan telah dilakukan penahanan di rutan Bareskrim,” ungkap Wadir Tipid Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Jayadi.

Pihaknya pun mengungkapkan peran dari Nur Utami di kasus TPPU jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.

Menurut Jayadi, tersangka menampung hasil penjualan narkoba itu untuk membeli sejumlah barang mewah hingga aset berupa tanah dan bangunan.

Uang pembelian aset dan barang mewah yang digelontorkan Nur Utami itu berasal dari suami selebgram Makassar tersebut yang merupakan sosok pengendali jaringan narkotika Fredy Pratama di wilayah Sulsel.

“Peran yang bersangkutan adalah menampung hasil penjualan narkoba yang kemudian dibelanjakan dalam bentuk kendaraan dan barang-barang bermerek serta pembelian aset berupa tanah dan bangunan,” ujarnya. (*)