BONEPOS.COM, MAKASSAR – Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mengimbau para Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak ikut serta atau terlibat dalam politik praktis pada Pemilu 2024.
KASN bahkan tidak memperbolehkan para ASN untuk berfoto dengan para calon, mulai dari Calon Presiden (Capres), Calon Gubernur (Cagub), Calon Bupati/Walikota hingga Calon Legislatif (Caleg).
Hal tersebut diungkapkan Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai dasar, kode etik dan kode perilaku dan Netralitas ASN Pangihutan Marpaung dalam rapat koordinasi tentang pencegahan pelanggaran netralitas ASN di Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (20/9/2023).
“Harus netral. Bahkan dengan bakal calon pun ASN dilarang berfoto, jangan ikuti kegiatan-kegiatan dia, kan saya bilang PNS ini 24 jam. netral dalam bertugas, netral dalam bersikap,” kata Pangihutan.
Pangihutan menegaskan, jika ada ASN yang terbukti melanggar atau terlibat dalam politik praktis maka akan dikenai sanksi berat. Adapun sanksinya turun jabatannya hingga penundaan Kenaikan Gaji Berkala.
“Di Peraturan Pemerintah No. 94 tentang disiplin PNS. misal kalau ada yang ikut sama Calon, itu hukumannya sedang dan berat. Hukuman sedang itu menurut PP No.53, masih penundaan KGB, penundaan pangkat, penurunan pangkat. kalau berat, penurunan jabatan dan pembebasan jabatan,” tegasnya.
Pangihutan mengungkapkan, ASN hanya bisa menunjukkan keberpihakan pada calon pemimpin entah itu, Capres, Kepala Daerah dan Caleg hanya dilakukan di bilik suara atau TPS.
“Meski ASN punya hak pilih, namun itu hanya di bilik suara dia menunjukkan keberpihakannya. Makanya netral lah, profesional, itu yang kita harapkan,” tegasnya lagi.
Terkait netaralitas ASN, KASN meminta setiap ASN untuk menandatangani pakta integritas, yang memuat aturan terkait netralitas, aturan sampai hukuman yang bisa diberikan ke pelanggar.
“Saya tekankan, tolong lah setiap ASN itu menandatangani pakta integritas, supaya tidak ada lagi alasan belum tahu,” tutupnya. (*)
Tinggalkan Balasan