BONEPOS.COM, BONE – Kepala Bidang (Kabid) Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah(BKAD) Kabupaten Bone, Andi Muhammad Iqbal Walinono meluruskan kabar soal rencana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dihapus.

Iqbal memastikan, tidak ada penghapusan TPP bagi para ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, melainkan hanya penundaan pembayaran.

“Tidak ada penghapusan TPP, yang ada itu penundaan pembayarannya, yang akan dilakukan pada Januari 2024,” kata Iqbal kepada wartawan, Kamis (21/9/2023).

Iqbal menjelaskan, berdasarkan keputusan rapat Banggar DPRD – TAPD Bone, TPP yang tidak terbayarkan pada tahun 2023 ini, akan dibayarkan pada tahun 2024.

“Besaran TPP tetap sama yang dibayarkan sesuai besaran TPP yang ditetapkan pada tahun 2022,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Bone, akan menghapus Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi para PNS atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepastian penghapusan TPP bagi para ASN ini rencananya akan dilakukan mulai bulan Oktober 2023 jika tidak ada perubahan hingga penetapan APBD Perubahan.

Kepala Bagian Organisasi, Setda Bone, Andi Irsal Mahmud mengungkapkan, penghapusan TPP ini dilakukan Pemkab Bone lantaran minimnya anggaran.

Diketahui, jumlah PNS di Kabupaten Bone, sebanyak 8.322 orang. Bone berada di urutan kedua dengan jumlah PNS terbanyak setelah Makassar.

Berdasarkan data BPKAD, besaran nilai TPP berbeda-beda tiap OPD. Besaran TPP Juga disesuaikan dengan jabatan.

Misalnya, untuk Kepala Badan menerima TPP sebesar Rp 12,3 juta, Sekretaris Rp 7,5 juta, Kepala Bidang Rp 4,8 juta, sub koordinator atau eselon IVa Rp 3,4 juta. (*)