BONEPOS.COM, BONE – Proyek pembangunan Bola Soba yang terletak di Kelurahan Watangpalakka, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan, lantaran tersandung beberapa masalah.
Sedianya proyek ini ditargetkan rampung pada Juli 2023, namun hingga bulan Oktober 2023 ini, proyek yang menelan anggaran Rp 12 miliar itu hampir dipastikan tidak akan rampung tahun ini.
Berikut fakta-fakta di balik pengerjaan proyek pembangunan Bola Soba
Masalah Pembebasan Lahan
Pemerintah Kabupaten Bone, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) melakukan pembebasan lahan seluas 3,8 hektar di Kelurahan Watangpalakka untuk pembangunan Bola Soba.
Pembebasan lahan tersebut menelan anggaran sebesar Rp 3,8 miliar. Pemkab mengklaim telah membayar sebanyak 50 persen atau sebesar Rp 1,9 miliar kepada Andi Adriani selaku ahli waris sekaligus kuasa menjual dari Almarhum Andi Dadi.
“Sudah 50 persen dibayarkan. Yang kita bayar baru Rp 1,9 miliar dari total Rp 3,8 miliar,” kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Bone Budiono, Senin (12/9/2022) lalu.
Belakangan, lahan tersebut di klaim oleh warga yakni Muh. Saleh Madeali. Dimana Ia memasang papan bicara di lahan yang akan dibanguni Bola Soba.
“Kami pasangi plakat (Papan Bicara) karena tanah itu adalah milik kami. Saya lahir di situ pada tahun 1943 saat itu orang tua kami masih menggarap lahan tersebut,” kata Saleh (25/2/2023) lalu.
Terbaru, papan bicara milik Saleh yang sebelumnya terpasang di lokasi tersebut dicabut oleh Satpol-PP dan diganti dengan papan bicara yang mengklaim milik Pemerintah Kabupaten Bone, pada (27/2/2023).
Berpolemik di DPRD
Baca selengkapnya di halaman berikut

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.