Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR), Askar, mengatakan, rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Rumah Adat Bola Soba harus terbang sampai ke Pulau Kalimantan untuk mencari material yang sesuai.
“Dicari sampai ke pelosok Suku Dayak. Karena kayunya termasuk langka didapatkan,” ucap Kadis Askar, Jumat (2/12/2022).
Lebih lanjut, Kadis Askar menuturkan, Kayu Ulin yang dicari harus memiliki diameter 40 sentimeter dengan panjang 12 meter. Total kebutuhan mencapai ratusan kubik.
“Yang jelas semuanya (proyek pembangunan Rumah Adat Bola Soba, red) sementara berjalan dan berproses,” ungkap Kadis Askar.
Proyek Dihentikan Sementara
Proyek pembangunan Bola Soba, dihentikan untuk sementara pada awal bulan September 2023 kemarin. Padahal proyek yang dikerjakan CV Megah Jaya itu dijadwalkan rampung Juli 2023 kemarin.
Kadis Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang (BMCKTR) Bone Askar yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penghentian kontrak pada proyek yang menelan anggaran Rp 12 miliar itu.
Askar berdalih, penghentian sementara proyek yang anggarannya bersumber dari APBD Bone tahun 2023 itu dikarenakan material kayu ulin yang dipesan pihak kontraktor di Kalimantan belum bisa keluar dari lokasi.
“Dihentikan sementara karena adanya cuaca disana sehingga menghambat pengangkutan kayunya keluar dari lokasi. Itu karena kondisi hujan dilokasi pengambilan materialnya,” ungkap Askar.
Kontraktor Dinilai Lalai
Pemerhati Pengadaan Barang dan Jasa (PPBJ) Bone, Agus Iskandar, angkat bicara. Dia menilai tersendatnya penyelesaian proyek pembangunan Bola Soba merupakan kelalaian pihak kontraktor dalam hal ini CV Megah Jaya.
Dijelaskan Agus, dalam sebuah tender elektronik, penyedia mengirimkan dokumen kualifikasi melalui aplikasi SPSE, dimana pihak kontraktor menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas.
“Pastinya kontraktor sudah menandatangani secara elektronik pernyataan-pernyataan termasuk fakta integritas. Artinya bersedia menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak termasuk ketersediaan material,” kata Agus, Rabu (16/8/2023).
Lebih jauh, Agus menyebutkan bahwa pihak Dinas BMCKTR Bone tidak boleh memberikan kebijakan penghentian sementara kontrak tersebut karena hal tersebut murni kelalaian dari pihak kontraktor.
“Kelalaian. Jadi sebnarnya tidak bisa dijadikan alasan untuk membijaksanai keterlambatan, harusnya diberi waktu menyelesaikan pekerjaan dengan denda. Denda 1/1000 dari nilai kontrak,” tegasnya.
Lanjut Agus, kebijaksanaan memperpanjang waktu atau penghentian kontrak sementara tanpa sanksi denda, itu hanya dilaksanakan jika hal tersebut bukan kelalaian kontraktor.
“Ketersediaan material itu murni tanggung jawab kontraktor jadi sebelum memasukkan penawaran dalam sebuah tender, kontraktor sudah harus memastikan ketersediaan material, bukan tiba masa tiba akal,” pungkasnya.
Material Terkendala Cuaca Hingga Kapal Tenggelam
Sebelumnya, pihak Dinas BMCKTR dan kontraktor menyebutkan, terlambatnya material kayu pembangunan Bola Soba disebabkan karena faktor cuaca sehingga kayu belum bisa diangkut ke pelabuhan di Kalimantan.
Informasi terbaru, kapal Gross Tonnage (GT) yang mengangkut material kayu ulin untuk pembangunan Rumah Adat Bola Soba, dari Kalimantan, dilaporkan tenggelam di perairan Palu, Jumat (6/10/2023).
“Iya, secara lisan sudah ada laporannya dan foto-fotonya. Kami sementara minta dibuatkan laporan secara tertulis,” ujar Kadi BMCKTR Bone, Askar saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/10/2023).
Askar menjelaskan, berdasarkan dari laporan yang Ia terima, kapal itu berangkat dari Pulau Kalimantan pada Kamis (5/10/2023). Kemudian kapal tersebut tenggelam pada Jumat dini hari di Perairan Palu.
Saat ini, lanjut Askar pihaknya akan membicarakan masalah tenggelamnya material kayu tersebut. Pihak rekanan juga sementara menuju Samarinda untuk menemui pemilik kapal.
Diketahui, proyek pembangunan Bola Soba ini menelan anggaran sebesar Rp 12 miliar dan penataan jalan dan taman sebesar Rp 8 miliar. Anggarannya bersumber dari APBD Bone tahun 2022-2023. (*)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.