BONEPOS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa dan menangkap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Penangkapan dilakukan di sebuah apartemen di Jakarta Selatan sekitar pukul 19.00 WIB, Kamis, (12/10/2023) malam.

Saat tiba di KPK, tangan Syahrul Yasin Limpo diborgol dan menaiki tangga menuju ruang penyidikan. Syahrul Yasin Limpo mengenakan topi dan kemeja putih dibalut jaket didampingi lima orang lainnya menaiki tangga.

Namun, hingga saat ini juru bicara KPK Ali Fikri belum memberikan komentar perihal penangkapan SYL. Kuasa hukum SYL, Febri Diansyah, mengatakan kini sedang mengecek penangkapan kliennya itu.

“Kami sedang cek ke Gedung KPK sekarang,” kata Febri Diansyah saat dikonfirmasi wartawan, Kamis, 12 Oktober 2023.

Tim KPK memantau pergerakan SYL sejak Kamis siang tadi. Politikus NasDem itu sempat terdeteksi di sekitaran Visi Law Firm, kantor pengacaranya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan kliennya telah mendapatkan konfirmasi pemeriksaan oleh Penyidikan KPK, dan dijadwalkan pada Jumat, 13 Oktober 2023 siang.

“Sebagai penghargaan terhadap kewenangan KPK, klien kami pak Syahrul Yasin Limpo akan mendatangi KPK memenuhi kewajiban hukumnya,” kata Febri melalui keterangan tertulis, Kamis, 12 Oktober 2023.

Diketahui, SYL ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya yakni, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat Mesin Pertanian, M Hatta (MH). Syahrul diduga menginstruksikan Kasdi dan Hatta untuk mengumpulkan uang terkait promosi jabatan di Kementan.

Adapun, harga yang dipatok untuk para eselon I agar mendapatkan jabatan di Kementan yakni kisaran 4.000 hingga 10.000 dollar Amerika Serikat atau setara ratusan juta rupiah. Syahrul Limpo diduga aktor tertinggi yang memerintahkan anak buahnya untuk mengumpulkan uang promosi jabatan tersebut.

Kasus ini bermula ketika Syahrul Yasin Limpo membuat kebijakan personal terkait adanya pungutan maupun setoran di antaranya dari ASN internal Kementan. Pungutan atau setoran tersebut dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga intinya. (*)