BONEPOS.COM, MAKASSAR – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali ke Jakarta usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10/2023) malam.

SYL ditetapkan tersangka atas kasus dugaan korupsi penarikan setoran uang ASN dan lelang jabatan di Kementerian Pertanian.

Diketahui, sebelumnya, SYL berangkat menuju Makassar untuk menjenguk ibunya. SYL mengungkapkan, dirinya akan menuju Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalankan kewajibannya.

“Saya segera kembali ke Jakarta dan akan menjalani kewajiban hukum datang ke KPK,” katanya dalam keterangan tertulis, ditulis Kamis (12/10/2023).

SYL mengaku menghargai kewenangan KPK dalam proses hukum yang tengah berjalan. Di samping itu, keyakinannya semakin bulat menjalani semua proses hukum usai mencium tangan ibundanya.

“Setelah tadi Saya bertemu dan mencium tangan Ibunda, Saya sungguh merasa menjadi lebih yakin akan bisa melewati semua ini dengan sebaik-baiknya,” ungkap SYL.

Di sisi lain, ia meminta agar diberikan ruang melakukan pembelaan dalam proses hukum ini.

SYL juga mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya dalam menjalani semua proses hukum.

“Terima kasih atas begitu banyak doa dan dukungan untuk kesembuhan Ibunda sekaligus bagi saya untuk menghadapi proses hukum ini,” pintanya.

Dalam kasus ini SYL ditetapkan tersangka bersama dengan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin (Alsintan) Kementan Muhammad Hatta. Namun, hanya Kasdi yang sudah dilakukan penahanan.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengungkapkan, dalam kasus ini SYL memerintahkan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta untuk menarik uang dari ASN eselon I dan II di kementerian tersebut.

“Setoran itu digunakan untuk keperluan pribadi SYL bersama keluarganya,” ucap Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10/2023).

Disebutkan Tanak, setoran dari para ASN itu diambil dari beberapa proyek di Kementan yang di-mark up. Kemudian, uang setoran itu diberikan para ASN dalam bentuk tunai, transfer, maupun pemberian barang.

“Penarikan berkisar antara US$4.000-US$10.000. Total penerimaan kepada SYL, MH, dan KS sebesar Rp13,9 M dan penelusuran lebih mendalam masih dilakukan oleh tim penyidik,” tutur Tanak.

Lanjut Tanak, KPK juga menetapkan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta sebagai tersangka. Dari ketiga tersangka, penyidik masih mendalami aliran dana ke pihak lain.

Dalam kasus ini para tersangka dikenakan Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar. (*)