BONEPOS.COM, BONE – Proyek Rehabilitasi Kantor Bupati Bone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, yang menelan anggaran Rp 9.5 miliar lebih tak kunjung rampung. Padahal berdasarkan kontrak sedianya proyek itu selesai pada bulan Juli 2023 kemarin.
Berdasarkan pantauan Bonepos.com, Selasa (17/10/2023), nampak sejumlah pekerja sedang melakukan penggalian untuk memasang pipa saluran pembuangan pada bagian luar kantor tersebut.
Kepala Kepala Dinas Bina Marga Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bone, H Askar yang dikonfirmasi, membenarkan keterlambatan penyelesaian proyek yang dikerjakan oleh CV. Megah Jaya itu.
“Iye belum Selesai, ada addendum (Perpanjangan) kontraknya itu harus selesai akhir September kemarin. Namun ini masih ada item pekerjaan yang masih diperbaiki,” kata Askar, saat dihubungi Bonepos.com, Selasa (17/10/2023).
Askar menjelaskan, terlambatnya penyelesaian proyek tersebut dikarenakan, adanya temuan dari hasil pemeriksaasn tim di lapangan, sehingga harus di sempurnakan, sebelum akhirnya proyek itu diserahterimakan.
“Iye ada diperiksa, cuma ada beberapa catatan dari tim yang harus di sempurnakan. Ada beberapa titik perlu di cat ulang,” jelasnya.
Sementara itu, terkait dengan keterlambatan penyelesaian proyek tersebut, Askar memastikan jika pihak kontraktor CV. Megah Jaya akan dikenakan denda sesuai dengan kontrak yang ada.
Jika mengacu pada peraturan, pengenaan denda bagi keterlambatan proyek konstruksi diatur dalam Perpres Nomor 16/2018 Pasal 79 ayat 4 sebagaimana diubah dengan Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Dalam aturan itu, pasal 79 ayat 4 berbunyi, pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (5) huruf f ditetapkan oleh PPK dalam kontrak sebesar 1/1.000 dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari.
Mengacu persentase penghitungan denda, 1/1.000 dikalikan nilai kontrak sebesar Rp 9.503.288.853, pelaksana proyek harus menanggung denda per harinya mencapai sekitar Rp 9,503,289 (*)
Tinggalkan Balasan