BONEPOS.COM, BONE – Bantuan alat pengering gabah atau Dryer yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan terus berpolemik, lantaran dikuasai oleh perorangan atau secara pribadi.

Hal ini pun mengundang reaksi dari sejumlah kalangan tak terkecuali, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad.

Menurut Suparji, bantuan Dryer Kelompok Tani Jennae melalui aspirasi anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin yang dikuasai oleh perorangan itu masuk unsur pidana.

Kata Suparji, hal tersebut bisa dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimanadiduga ada unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.

“Ada pidananya. Bisa kena pasal 2 atau 3 uu tipikor,” kata Suparji kepada Bonepos.com, Senin, (23/10/2023).

Suparji menjelaskan, dalam UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah  dan paling banyak Rp 1 miliar rupiah.

Sedangkan pada Pasal 3 menyebutkan setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan  diri sendiri atau  orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit  50 juta rupiah dan maksimal Rp 1 miliar.

Diberitakan sebelumnya, Kelompok Tani di Kabupaten Bone, merasa kecewa. Pasalnya mereka hanya dijadikan alat oleh oknum tertentu untuk mendapatkan bantuan mesin pengering gabah (Dryer).

Hal itu disampaikan Sopyan, Ketua Kelompok Tani Jennae, Kecamatan Mare, Bone. Salah Poktan yang diatasnamakan sebagai penerima pembagian bantuan Dryer senilai Rp 2,2 miliar dari Kementerian Pertanian RI.

Baca selengkapnya di halaman berikut