BONEPOS.COM, BONE – Lembaga Anti Corruption Committe (ACC) Sulawesi Selatan (Sulsel) menanggapi dugaan penyalagunaan bantuan alat pengering gabah atau Dryer di Kabupaten Bone, Sulsel.
Kasus ini sendiri mencuat di setelah Kelompok Tani Jennae di Bone, yang mengaku jika bantuan mesin pengering yang diperuntukkan bagi mereka malah dikuasi oleh perorangan alias pribadi.
Wakil Ketua Eksternal ACC Sulsel, Hamka mengatakan, bantuan yang diperuntukkan bagi Kelompok Tani yang dikuasai perorangan merupakan hal yang salah.
“Bantuan untuk kelompok tani, ya peruntukannya untuk kelompok tani yang mendapatkan bantuan. Salah kalau hanya dikuasai oleh peorangan,” ungkap Hamka, kepada Bonepos.com, Rabu (25/10/2023).
Untuk itu Hamka mendesak, Kementerian Pertanian (Kementan) dan juga Dinas Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perkebunan Bone untuk mengevaluasi bantuan itu.
“Jadi tidak hanya sampai pada saat penyerahan, tapi sampai penggunaannya pun harus dipantau. Kalau perlu harus dilakukan audit, karena pengadaan bantuan ini kan memakai uang negara,” tegasnya.
Sementara itu terkait dugaan adanya oknum yang mengambil keuntungan pribadi atas bantuan tersebut, ACC mendorong aparat penegak hukum dalam hal ini Kepolisian untuk melakukan penyelidikan.
“Kami mendukung upaya Polisi untuk melakukan penyelidikan. Tapi harus terbuka ke publik terkait penanganannya,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al Azhar, Suparji Ahmad menyebutkan, bahwa bantuan aspirasi anggota DPR RI, Andi Akmal Pasluddin yang dikuasai oleh perorangan itu masuk unsur pidana.
Kata Suparji, hal tersebut bisa dijerat Pasal 2 atau 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimanadiduga ada unsur melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri.
“Ada pidananya. Bisa kena pasal 2 atau 3 uu tipikor,” kata Suparji kepada Bonepos.com, Senin, (23/10/2023). (*)
Tinggalkan Balasan