BONEPOS.COM, MAKASSAR – Kejaksaan Negeri (Kejari) Makasar merilis tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan untuk pembangunan industri persampahan atau tempat pengolahan sampah berbasis energi (Waste to Energy) di Kelurahan Tamalanrea Jaya, Kecamatan Tamalanrea, Makassar.

Dalam kasus ini Kejari menetapkan M. Sabri, mantan Asisten I Pemerintah Kota Makassar sebagai tersangka.

Sabri, yang pernah menjabat sebagai Kabag Tata Ruang Kota Makassar, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Makassar bersama dengan tiga orang lainnya, yaitu mantan Camat Tamalanrea Yarman Ap, mantan Lurah Tamalanrea Jaya, Iskandar Lewa, dan penerima kuasa lahan, Abdul Syukur.

Kajari Makassar, Andi Sundari, mengungkapkan bahwa setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka, kemudian langsung dilakukan penahanan.

Mereka akan ditahan di Lapas Kelas I Makassar selama 20 hari, terhitung sejak 3 November hingga 23 November 2023.

“Andi Sundari mengatakan, “Perbuatan mereka melibatkan markup harga tanah dan hal-hal lainnya,” saat mengumumkan status keempat tersangka di kantornya pada Jumat (3/11/2023) sore.

Total anggaran pembebasan lahan untuk tahun 2012, 2013, dan 2014 diperkirakan sekitar Rp 71 miliar. “Namun hasil perhitungan kerugian negara masih menunggu dari BPKP,” tambahnya.

Andi Sundari menjelaskan lebih lanjut bahwa keempat tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Selain itu, juga dijerat dengan pasal 3 juncto pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU no 31 tahun 1999 juncto pasal 64 ayat 1 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Diketahui, pada tahun 2012, luas lahan yang dibebaskan adalah 5.833 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 3.499.000.000,- (DPA , Rp. 3.520.250.000). Kemudian, pada tahun 2013, luas lahan yang dibebaskan adalah 65.186 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp. 39.111.600.000,- (DPA, Rp. 37.436.743.850).

Pada tahun 2014, luas lahan yang dibebaskan adalah 3.076 M2 dengan nilai pembebasan lahan sebesar Rp 1.845.600.000,- (DPA, Rp. 30.050.400.000,). (*)