BONEPOS.COM, JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa wajib mendukung Palestina dan haram mendukung Israel beserta produknya.

Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asronun Niam Sholeh menambahkan bahwa mendukung agresi Israel juga haram hukumnya.

“Mendukung pihak yang diketahui mendukung agresi Israel, baik langsung maupun tidak langsung, seperti dengan membeli produk dari produsen yang secara nyata mendukung agresi Israel hukumnya haram,” kata Niam, Jumat (10/11/2023) di Kantor MUI, Menteng Jakarta Pusat.

Selain mengharamkan mendukung produk Israel, MUI juga menyatakan bahwa memberikan dukungan kepada Palestina adalan wajib.

“Kita tidak boleh mendukung pihak yang memerangi Palestina, termasuk penggunaan produk yang hasilnya secara nyata menyokong tindakan pembunuhan warga Palestina,” ujar pengasuh Pesantren Al-Nahdlah Depok ini.

Lanjut Niam, melalui Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 Tentang Hukum Dukungan terhadap Palestina ini, MUI menyarankan agar umat Islam mendukung Palestina melalui gerakan zakat, infaq dan sedekah.

“Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan shalat ghaib untuk para syuhada Palestina,” tegasnya.

Sementara itu, kepada Pemerintah Indonesia, MUI juga menuliskan beberapa rekomendasi dalam fatwa tersebut antara lain dengan melalui jalur diplomasi di PBB.

MUI mendesak PBB untuk menghentikan perang dan sanksi pada Israel, mengirim bantuan kemanusiaan, dan konsolidasi negara-negara OKI untuk menekan Israel.

Selain itu juga, MUI juga mengajak beberapa kembaga amil zakat nasional dan BAZNAS untuk mewadahi penggalangan zakat, infaq dan sedekah.

Dalam keterangan persnya, MUI mengeluarkan fatwa ini sebagai sikap tanggung jawab ulama soal konflik Palestina dan Israel. (*)