BONEPOS.COM, MAKASSAR – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) mengumumkan Upah Minimun Provinsi (UMP) Sulsel 2024 hari ini, Selasa, (21/11/2023).

Pengumuman itu dilakukan langsung oleh Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin di Ruang Pola Kantor Gubernur Sulsel.

Dalam pengumuman tersebut, Pemprov Sulsel menetapkan UMP naik 1,45 persen menjadi Rp 3,4 juta dari upah minimum tahun ini.

Kenaikan UMP Sulsel 2024 tertuang dalam SK Gubernur Sulsel nomor 1671/12/2023/21.11.2023

“UMP Sulsel 2024 Rp3.434.298 terdiri dari atas upah pokok dan tunjangan tetap. UMP ini hanya berlaku bagi pekerja yang memiliki masa kerja kurang satu tahun,” ungkap Bahtiar.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sulsel Ardiles Saggaf menjelaskan bahwa beberapa poin penegasan dalam SK, untuk UMP itu ditetapkan 3.434.298.

“Proses penetapan ini sudah melalui proses yang panjang. Telah mengakomodir pihak buruh dan pengusaha,” ungkap Ardiles

“Kita telah mencantumkan kepada seluruh perusahaan untuk menerapkan skala upah bagi pekerja yang telah bekerja selama di atas 1 tahun,” sambungnya.

Untuk diketahui UMP Sulsel tahun 2023 sebesar Rp 3.385.145. Dewan Pengupahan Sulsel lalu membahas rencana kenaikan upah minimum tahun 2024 dalam rapat yang digelar di Hotel Aerotel Smile Makassar, Jumat (20/11/2023).

Dalam rapat itu, serikat buruh dan pengusaha masing-masing mengusulkan kenaikan UMP yang berbeda. Rekomendasi kedua belah pihak diajukan ke Pj Gubernur Sulsel untuk ditetapkan.

“Rekomendasi ini sifatnya sebagai bahan pertimbangan Pak Gubernur untuk memutuskan UMP tahun 2024,” ujar Kepala Bidang Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel Akhryanto, Senin (20/11).