BONEPOS.COM, JENEPONTO – Mulai hari ini, 28 November 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, mempersilahkan para caleg berkampanye.
“Iya sudah mulai hari ini,” kata Ketua KPU Jeneponto, Sapriadi Saleh kepada Bonepos.com.
Sapriadi menjelaskan, kampanye dimulai tanggal 28 November 2023 dan berakhir pada 10 Februari 2024.
Meski kampanye telah dimulai, namun terdapat jenis kampanye yang bisa dilakukan sejak hari ini diantaranya kampanye pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan APK hingga kampanye di media sosial.
“Peserta pemilu sudah dapat lakukan kampanye baik metode pertemuan terbatas, tatap muka, penyebaran bahan kampanye, pemasangan Alat Peraga Kampanye dan kampanye media sosial. Metode kampanye ini dapat dilakukan selama 75 hari,” jelasnya.
Ia menyebut, sedangkan untuk kampanye di media massa dan kampanye terbuka atau rapat umum, baru bisa dilakukan 21 Januari mendatang.
“Sedangkan untuk metode kampanye rapat umum, media cetak, massa dan elektronik itu dilakukan atau dimulai tanggal 21 Januari 2024. Untuk metode ini berlangsung selama 21 hari,” ucapnya.
Terkait pemasangan alat peraga kampanye, KPU kata Supriadi telah menyampaikan jenis larangan tersebut kepada para caleg. Salah satunya tempat ibadah.
“Sesuai PKPU 15 tahun 2023. Pasal 35 bahwa KPU dapat menfasilitasi pemasangan APK dengan fasilitasi penentuan lokasi pemasangan APK. Kami juga sudah sampaikan kepada peserta pemilu dan Parpol terkait lokasi yang dilarang memasang APK dan bahan kampanye. Seperti di tempat ibadah, sekolah, kantor milik pemerintah, rumah sakit dan layanan kesehatan,” terangnya.
Ia mengajak seluruh pihak untuk meramaikan tahapan kampanye ini dengan materi kampanye yang produktif dan mencerdaskan.
“Tidak menyinggung SARA, menghasut apalagi menyebar hoax atau fitnah,” tandasnya.
Penulis: Akbar Razak
Tinggalkan Balasan