BONEPOS.COM, JENEPONTO – Warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Hasan Anwar mengaku sangat geram terkait baliho caleg yang terpaku di pohon.
Menurutnya, kondisi ini jelas merusak pemandangan dan estetika kota. Dan tentu melanggar aturan KPU Jeneponto tentang tata tertib pemasangan APK.
“Hampir semua pohon tertutupi spanduk-spanduk caleg maupun capres, ini merusak pemandangan dan keindahan pohon, sudah sangat menyalahi aturan KPU,” kata Hasan Anwar, Senin (11/12/2023).
Ia menduga, maraknya spanduk yang terpasang sembarangan saat musim kampanye, terjadi akibat adanya pembiaran dari pihak berwenang, dalam hal ini Bawaslu dan Satpol PP yang tidak pernah menindak pelanggaran.
“Selama ini tidak ada tindakan dari mereka, caleg malah merajalela, itu pohon seperti hiasan tertutupi oleh beragam warna partai,” jelasnya.
Anwar meminta ketegasan Bawaslu dan Satpol PP untuk melepas semua atribut caleg yang dipaku di pohon-pohon. Khusunya LO dari parpol maupun relawan masing-masing, sebelum warga yang melepas.
Pihaknya memberikan tenggang waktu 1-3 hari untuk pihak berwenang menindaklanjuti keluhan warga. Jika masih diabaikan, warga mengancam akan mencopot sendiri seluruh APK yang terpaku di pohon.
“Kalau tidak ada tanggapan dari Bawaslu dan Satpol PP, LO, partai dan sebagainya, kami atas nama warga akan bergerak untuk mencopot semua spanduk banner yang dipaku di pohon,” tandasnya.
Penulis: Akbar Razak
Tinggalkan Balasan