BONEPOS.COM, BONE – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan Barat, menegaskan tidak akan tebang pilih dalam menertibkan berbagai alat peraga kampanye (APK), baik atribut calon anggota legislatif (caleg),  Calon Presiden dan Wakil Presiden maupun Partai Politik.

“Tidak ada tebang pilih, atribut kampanye yang menyalahi aturan langsung kami tertibkan dan menyitanya,” kata Kepala Satpol-PP Bone, Andi Akbar, Jumat (15/12/2023).

Menurut dia, pemasangan APK sudah ada aturannya dan diharapkan seluruh caleg, tim sukses atau pemenangan maupun pengurus parpol agar mentaati aturan tersebut guna menjaga ketertiban dan keindahan.

Andi Akbar menyebutkan, pihaknya saat ini sudah bergerak menertibkan baliho, spanduk dan alat peraga kampanye lainnya yang tidak sesuai dengan aturan, seperti berada di dekat pusat perkantoran dan diluar zonasi yang ditetapkan oleh penyelenggara Pemilu.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan aturan terkait pemasangan APK di area pusat pemerintahan dan tidak ada toleransi bagi para pelanggar, jika menyalahi aturan pemasangan maka akan kami cabut atau tertibkan,” tegasnya.

Andi Akbar mengatakan larangan pemasangan APK tidak hanya di sekitar pusat perkantoran pemerintahan saja, tetapi juga pada pohon dan tiang lampu penerangan jalan harus bebas dari pemasangan APK.

“Terkait penertiban yang digelar hari ini, yang dibuka adalah APK yang tidak sesuai Zonasi yang telah ditetapkan serta APK yang terpasang di Pohon-Pohon,” terangnya.

Diberitakan sebelumnya, pada Jumat (15/12/2023) pagi, personil Satpol-PP Bone melakukan penertiban APK di jalan Ahmad Yani dan Hos Cokroaminto, Watampone.

Puluhan APK Calon Anggota Legislatif, baik DPD, DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR-RI ikut ditertibkan oleh Satpol-PP.

Selain melanggar zonasi, pemasangan APK ini dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Bone, Nomor 13 tahun 2016 dan Peraturan Bupati Nomor 5 tahun 2019. (*)