BONEPOS.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan tengah menelusuri soal dugaan guru yang diminta untuk menyetorkan dukungan terhadap salah seorang caleg.

“Yang pasti kami akan melakukan penelusuran di lapangan, sesuai dengan kewenangan yang kami punya,” kata Ketua Bawaslu Bone, Alwi saat dihubungi Bonepos.com, Rabu (28/12/2023) kemarin.

Seperti yang diketahui, sejumlah guru baik tingkat Sekolah Dasar (SD) maupun, Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Bone mengaku diminta untuk menyetorkan dukungan kepada salah seorang caleg.

Form dukungan Caleg itu dikirimkan melalui pesan WhatsApp. Dimana dalam keterangannya diminta kepada para guru untuk menyetorkan dukungan minimal 100 orang per sekolah.

“Ini format setiap guru, dipertanggungjawabkan oleh Kepala Sekolah, untuk disetor ke Kecamatan, nanti dikumpul di Kecamatan,” ungkap SN salah seorang guru kepada Bonepos.com. Rabu (27/12/2023) kemarin.

SN membeberkan dukungan tersebut diperuntukkan untuk Andi Tenri Abeng Salengketo Caleg DPRD Provinsi dari partai Gerindra yang merupakan anak dari Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin.

“100 setiap sekolah, dukungan untuk anaknya Pj Bupati, (Andi Tenri Abeng Salangketo), format dukungan itu, setiap guru diminta memasukkan, nama, Nomor Induk Kependudukan (NIK), nomor handphone, pekerjaan, instansi dan alamat,” jelasnya.

Sulawesi Selatan Rawan Netralitas ASN

Sebelumnya, Bawaslu menyebutkan, terdapat 22 provinsi dengan potensi kerawanan netralitas aparatur sipil negara (ASN) pada Pemilu 2024. Dari jumlah itu, ada 10 provinsi dengan kerawanan netralitas ASN tinggi.

Maluku Utara berada di posisi pertama lantaran meraih skor maksimal 100 poin. Posisinya diikuti Sulawesi Utara dengan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 55,87 poin. Skor kerawanan netralitas ASN di Banten tercatat sebesar 22,98 poin.

Kemudian, Sulawesi Selatan memiliki skor kerawanan netralitas ASN sebesar 21,93 poin. Nusa Tenggara Timur mencatatkan skor kerawanan netralitas ASN sebesar 9,4 poin. Setelahnya ada Kalimantan Timur dan Jawa Barat yang memiliki skor kerawanan netralitas ASN masing-masing sebesar 6,01 poin dan 5,48 poin.

Sementara, skor kerawanan netralitas ASN di Sumatera Barat sebesar 4,96 poin. Lalu, tingkat kerawanan netralitas ASN di Gorontalo dan Lampung sama-sama sebesar 3,9 poin.

ASN Harus Netral di Pemilu

Sesuai aturan dalam Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014 “Setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu”.

ASN harus netral supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil. Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berikut:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu
2. Sosialisasi/kampanye media
3. Menghadiri deklarasi/kampanye bakal calon peserta pemilu
4. Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu
5. Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses publik
6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu