BONEPOS.COM, JENEPONTO – Calon Legislatif (Caleg) yang sudah terdaftar dan meninggal sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dimulai tetap bisa dipilih.

Suara untuk caleg tersebut akan dilarikan ke Partai Politik (Parpol) yang bersangkutan.

Komisioner KPU Jeneponto, Mustari mengatakan, Alm. Amirullah sebelumnya telah masuk ke dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Adanya fenomena ini diharuskan bagi partai menyampaikan ke KPU setempat. Mustari bilang, sejauh ini baru 1 caleg yang dilaporkan meninggal dunia.

“Sejauh ini setelah ditetapkan sebagai calon legislatif baru 1 orang (meninggal). Mereka wajib menyampaikan ke KPU,” kata Mustari kepada Bonepos.com, Sabtu (6/1/2024).

Selanjutnya, KPU akan turun untuk mengklarifikasi ke parpol soal laporan itu. Setelah itu, KPU akan menerbitkan berita acara.

“Menyatakan yang bersangkutan TMS,” jelasnya.

Mustari menyampaikan, KPU yang nantinya akan menempelkan pengumuman di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bahwa salah satu calon tersebut meninggal dunia.

“Iya, diumumkan oleh KPPS,” singkatnya.

Ditegaskannya, tahapan saat ini sudah tak ada lagi pergantian calon lantaran tahapan untuk pencermatan DCT sudah dilalui.

Terlebih lagi, logistik berupa surat suara diperkirakan akan sampai di masing-masing kabupaten pada esok hari.

“Bisa dan dinyatakan sah untuk parpol,” tandasnya.

Penulis: Akbar Razak