BONEPOS.COM, JAKARTA — Komisi I DPRD Kabupaten Bone membawa angin segar bagi pembawa aspirasi dari Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kabupaten Bone terkait penerimaan PPPK.

Lawatan Komisi I DPRD Bone ke Kemenpan-RB dan Kemendagri membuka kans untuk dilakukan peninjauan ulang hasil pengumuman PPPK di Kabupaten Bone khusus formasi pada Damkar, beberapa waktu lalu.

“Ada peluang untuk dilakukan peninjauan hasil seleksi yang ada saat ini, dan mekanismenya dikembalikan ke Panselda dan PPK untuk menyesuaikan seperti apa langkah yg akan dilakukan,” kata Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Ade Ferry Afrisal, kepada Bonepos, Senin (8/1/2024).

Kata Ade Ferry, Kemendagri maupun Kemenpan-RB tetap menyatakan bahwa tidak ada pertentangan antara edaran yang mereka keluarkan, sehingga surat keterangan kerja itu sebagai kunci yang harus disesuaikan dengan bidang kerja yang akan dilamar.

Disampaikan Kemendagri juga bahwa terkait surat edarannya yg diabaikan krn tdk melalui Panselnas juga kurang pas, karena jauh hari sebelum proses rekrutmen dilakukan, Kemenpan mempersilahkan Kemendagri atau Instansi yg mewadahi untuk membuat aturan teknisnya. Jika pada akhirnya mereka tidak akui maka itu justru menyalahi komitmen awalnya.

“Jika memang tidak sesuai antara pengalaman dan bidang kerja yang akan dilamar harusnya digugurkan. Terkait dengan itu Kemendagri akan membuat edaran untuk tiap daerah melakukan peninjauan kembali khusus untuk formasi Damkar,” beber Ade Ferry yang merupakan buah hati dari mantan wakil bupati Bone, Ambo Dalle.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Bone lainnya, Fahri Rusli juga mengawal aspirasi Damkar di pusat.

“Kami akan menyusun rekomendasi kepada PPK dalam hal ini Pj Bupati tembusan ke Panselda agar secepatnya melakukan peninjauan kembali dan melakukan pembatalan jika didapatkan ada yang lulus lantas tidak sesuai dengan tugas dan bidang yang dilamar sesuai dengan penjelasan Kemendagri seperti yang terjadi di Damkar,” sebut Fahri Rusli.

Sebelumnya, Komisi I DPRD Kabupaten Bone melaksanakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), di Kantor DPRD, Kamis (4 Januari 2024).

Hasilnya, ada tiga poin penting yang mengemuka pada RDPU menindaklanjuti aspirasi dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Bone terkait penerimaan PPPK.

Rancangan kesimpulan RDPU dibacakan oleh Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bone, Dr. Ade Ferry Afrisal.

Ade Ferry menyampaikan poin pertama, yaitu pembawa aspirasi mendorong pembatalan hasil Panselda.

“Kedua, selanjutnya akan dikonsultasikan ke Panselnas. Dan ketiga, meminta jabatan fungsional khusus seleksi tanpa proses pada Damkar,” papar Ade Ferry.

Dikatakan Ade Ferry, Komisi I DPRD Kabupaten Bone melihat, jalur ke PTUN merupakan langkah terakhir bilamana pembawa aspirasi masih merasakan ada hal yang kurang.

“Makanya, sebelum itu (jalur PTUN, red) kami akan konsultasi ke pusat termasuk Kemendagri,” sebut Ade Ferry.

Lawatan Komisi I DPRD Kabupaten Bone ke pusat, kata Ade Ferry, terkait dengan aturan yang masih dianggap mengambang untuk diperjelas.

“Sekaligus memperjelas posisi surat edaran Kemendagri dalam proses seleksi PPPK ini,” tutur Ade Ferry. (*)