BONEPOS.COM, JENEPONTO – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Kampanye (APK) dan Bahan Kampanye (BK) yang tidak sesuai dengan ketentuan, Senin (15/1/2024), kemarin.
Dalam Pelaksanaan Penertiban tersebut, Bawaslu Jeneponto dan jajaran Panwaslu Kecamatan berkolaborasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta Dinas Lingkungan Hidup setempat.
Anggota Bawaslu Jeneponto Bustanil Nassa menyatakan bahwa, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari hasil kesepakatan dengan Satpol PP pada saat rapat koordinasi minggu lalu. Hal ini dilaksanakan sebagai bentuk ketegasan pelaksanaan undang-undang serta peraturan Pemilu.
“Mulai hari ini kita sudah melakukan penertiban APK dan BK yang terindikasi melanggar atau tidak sesuai dengan ketentuan, penertiban APK dan BK tersebut kita lakukan secara serentak 11 Kecamatan di Kabupaten Jeneponto, kami ucapkan terimakasih kepada seluruh jajaran Bawaslu, Satpol PP dan Lingkungan Hidup yang tetap semangat dalam melakukan penertiban meskipun telah diguyur hujan deras,” kata Bustanil Nassa, Selasa (16/1/2024).
Bustanil juga mengimbau kepada Partai Politik, caleg dan timses untuk bisa tertib dalam pelaksanaan kampanye terutama dalam pemasangan APK. Ada lokasi-lokasi yang dilarang maka harus ditaati.
Bawaslu Jeneponto, kata Bustanul, secara berkala melakukan pemantauan lapangan dan akan melakukan penertiban kembali jika masih ada APK yang terindikasi melanggar nantinya.
“Kami juga berharap kepada masyarakat agar biasa untuk berperan aktif dalam melakukan pengawasan dan melaporkan ke Bawaslu Jeneponto jika ditemukan pelanggaran,” tandasnya.
Penulis: Akbar Razak
Tinggalkan Balasan