BONEPOS.COM, BONE – Kejaksaan Negeri Bone menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (D.I) Waru-Waru, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Bone melalui Kepala Seksi Intelejen, Andi Hairil Akhmad mengatakan, kempat orang yang ditetapkan tersangka masing-masing berinisial HM, OOA, AD dan AA.
HM merupakan Direktur PT. JASB selaku Penyedia Jasa, OOA selaku Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, tersangka AD selaku Perantara Peminjam Perusahaan dan Pelaksana Pekerjaan, sedangkan tersangka AA selaku KPA/PPK.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik memeriksa sebanyak 9 orang saksi, kemudian mencermati fakta-fakta yang berkembang dalam proses penyidikan dan ditemukan bukti yang cukup,” Kata Andi Hairil kepada Bonepos.com, Kamis (18/1/2024).
Andi Hairil menjelaskan, dalam kasus pembangunan Pekerjaan Rehabilitasi Daerah Irigasi Waru-waru Bone, tahun 2020 dilaksanakan dengan nilai kontrak sebesar Rp. 28.220.772.000 yang sumber dananya berasal dari APBD Propinsi Sulawesi Selatan.
“Pada pelaksanaannya ditemukan beberapa indikasi perbuatan melawan hukum dimana tersangka OOA meminjam perusahaan kepada tersangka HM melalui tersangka AD dan menjanjikan imbalan fee,” jelasnya.
Tersangka AD, lanjut Andi Hairil menerima fee sebesar Rp 7,5 juta dari tersangka OOA atas usahanya merekayasa serta menggunakan dokumen yang tidak valid untuk dokumen penawaran PT. JASB.
“Adapun Tersangka OOA dan HM tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak berdasarkan nilai pembayaran yang diterima sehingga timbul selisih, akibatnya Pekerjaan Peningkatan DI Waru-waru I Kabupaten Bone dihentikan,” jelasnya lagi.
Sedangkan tersangka AA selaku PPK, kata Andi Hairil, tidak meminta kepada tersangka HM untuk melakukan adendum kontrak meskipun mengetahui personil manajerial bekerja tidak sesuai kontrak.
“Bahwa pada pekerjaan tersebut Tim Penyidik mendapatkan kerugian negara sebesar
Rp.3.085.364.197,51 berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari BPK RI,” tegasnya.
Adapun keempat tersangka dijerat dengan Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda Rp 1 miliar.
Andi Hairil menyebutkan, bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penetapan Tersangka lain dalam penanganan perkara ini selain 4 tersangka tersebut.
“Tim Penyidik akan melihat perkembangan fakta-fakta yang akan terungkap dalam penyidikan kedepannya maupun persidangan nantinya,” tambahnya. (*)
Tinggalkan Balasan