BONEPOS.COM, MAKASSAR – Calon Anggota DPRD Provinsi Sulsel, Yasir Machmud melaporkan sejumlah dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi pada rekap tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) di Kabupaten Bone ke Bawaslu.

” Hari ini kami melapor ke Bawaslu terkait pergeseran suara internal Partai Gerindra yang tercatat dalam D Hasil Kecamatan,” kata Mujiburrahman, Ketua Tim Monev Yasir Machmud kepada Bonepos.com. Jumat (1/3/2024).

Adapun laporan tersebut, kata Mujiburrahman yakni menyangkut bergesernya suara partai Gerindra sebanyak 90 Suara di 30 TPS pada 9 Desa di Kecamatan palakka.

Pergeseran suara itu adalah, suara Partai pindah ke Andi Tenri Abeng sebanyak 80 suara, Ahmad Zainuddin 9 Suara dan Yasir Machmud 1 suara.

“Bagi kami kejadian ini, adalah hal yang mustahil bila di anggap human error, kecuali DA Hasil ini di dasarkan pada kalkulasi otomatis data sirekap,” Tegas Mujiburrahman.

Mujiburrahman menjelaskan, seharusnay, C1 Plano (Tolli) dijadikan data acuan kalau ada perbedaan C1 Hasil dengan D Hasil saat di rekap manual di tingkat kecamatan, dan semestinya kalau data Panwascam beda dengan D hasil maka bisa dilakukan penanganan sengketa cepat “kejadian khusus”.

“Saya pernah menjabat Ketua PPK selama 3,5 tahun di Kecamatan Tallo Kota Makassar, dan saya paham betul bagaimana tuntutan untuk berlaku profesional sebagai penyelenggara pemilu, dan kala itu rekap berulang kali kami cocokkan dengan data C1,”ungkap Mujib.

“Kami menemukan sebanyak 30 C1 TPS yang berbeda dengan D Hasil Kecamatan, bervariasi angkanya hingga mencapai 90 suara partai yang bergeser. Terlepas ini persaingan internal Caleg Gerindra, yang paling utama adalah suara rakyat itu dikembalikan kepada haknya,” sambungnya.

Untuk itu, pihaknya menunggu tindak lanjut dari Bawaslu Bone terkait dengan laporan tersebut. Jika perbaikan tersebut tidak di lakukan pada rekap di tingkat KPU maka pihaknya akan melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu ke Gakkumdu (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) sebagai tindak pidana Pemilu. (*)