BONEPOS.COM, JAKARTA – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah menyiapkan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji-13.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan THR akan dicairkan H-10 Hari Raya Idulfitri.

Adapun mereka yang akan menerima THR yaitu ASN, pejabat, TNI, Polri hingga pensiunan.

“Telah disampaikan bahwa pembayaran THR paling cepat, H-10 sebelum Hari Raya Idul Fitri,” kata Sri Mulyani, Jumat (15/3/2024).

Meski demikian, jika ada yang belum menerima THR, maka bisa dibayarkan setelah Idulfitri.

Selanjutnya, untuk gaji ke-13, Sri Mulyani menyebut akan dibayarkan pada bulan Juni 2024.

“Untuk gaji ke-13 dibayarkan bulan Juni 2024, dan kalau belum dibayarkan pada Juni, dapat dibayarkan sesudah bulan Juni,” jelasnya.

Lanjut Sri Mulyani mejelaskan, bahwa ketentuan dasar perhitungan THR dan gaji ke-13. Untuk THR menggunakan komponen penghasilan pada bulan Maret 2024.

Maka dari itu, kata Dia, jika ada ASN yang mendapatkan kenaikan pangkat atau gaji pada bulan Maret, maka besaran THR akan mengikuti penghasilan pada bulan Maret.

“Jadi misalnya kalau ada yang naik pangkat bulan Maret dan pada Maret mereka sudah naik tinggi (gaji), ya itu mengikuti gaji yang terakhir pada bulan Maret, untuk THR,” jelasnya lagi.

Sementara itu, gaji ke-13 akan menggunakan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Mei.