BONEPOS.COM, MAKASSAR – DPD I Golkar Sulawesi Selatan (Sulsel) secara resmi melaporkan dugaan penggelembungan suara caleg DPRI ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulsel. Selasa (19/3/2024).
Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel menyebutkan, pihaknya melaporkan pengaduan dugaan penggelembungan caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Daerah Pemilihan Sulsel II.
“Laporan pengaduan Dugaan Penggelembungan Suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kabupaten Bone dan Bulukumba,” kata Tim Advokasi Hukum Pileg DPD I Golkar Sulsel, Imran Eka Saputra dikutip Bonepos dalam laporannya ke Bawaslu.
Dalam laporan tersebut, disebutkan, bahwa dugaan penggelembungan suara PKB tersebut terjadi di Kabupaten Bulukumba dan Bone. Dimana perolehan suara PKB di dapil Sulsel II tiba-tiba mengalami peningkatan menjadi 104.786 suara.
Berdasarkan data temuan C 1 Hasil Rekap Partai Golkar, dua kabupaten yakni kabupaten Bulukumba dan kabupaten Bone telah terjadi penggelembungan suara di PKB.
Khusus untuk Kabupaten Bone terjadi selisih sekitar 3.413 suara dan Kabupaten Bulukumba terjadi selisih sebesar 2.051 suara.
Berdasarkan hasil rekap C1 plano terjadi perubahan/penggelembungan suara di tingkat Kecamatan hingga ke tingkat Kabupaten.
Maka secara otomatis perolehan suara Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di dapil SULSEL II bertambah menjadi 104.786 yang seharusnya hanya sebesar 99.322.
Dan akibat dari penggelembungan suara oleh PKB, Partai GOLKAR dirugikan karena kursi ke-9 DPR RI untuk dapil SULSEL II.
Kursi kesembilan seharusnya menjadi hak Partai Golkar nomor urut 4 atas nama Dr. H. M. Taufan Pawe S.H., M.H. terancam hilang dan di isi oleh Drs. H. Andi Muawiyah Ramly, M.Si dari PKB.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.