BONEPOS.COM – Salat tarawih adalah merupakan ibadah salat sunnah yang dikerjakan malam hari setelah sholat Isya pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW selalu tidak pernah meninggalkan salat ini pada bulan ramadan.
Meski demikian, banyak pertanyaan terkait ibadah salah tarawih ini, khususnya hukum bagi seseorang yang berpuasa tapi tidak sholat tarawih. Apakah puasanya tetap sah atau tidak.
Menurut riwayat Bukhari muslim salat tarawih memiliki keutamaan bagi orang yang mengerjakannya dengan niat tulus, dimana umat muslim yang mengejakannya akan diampuni dosanya yang telah lalu.
“Dari Abu Hurairah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Siapa saja yang sembahyang malam Ramadhan (tarawih) iman dan ikhlas, maka dosanya yang telah lalu diampuni.”(HR Bukhari dan Muslim)
Hukum salat tarawih adalah sunnah bagi muslim laki-laki maupun perempuan. Dikarenakan hukumnya sunnah, maka orang yang puasa Ramadhan tapi tidak salat tarawih tidak akan berdosa apabila tidak mengerjakannya.
Dilansir dari NU Online, orang yang berpuasa tapi tidak salat tarawih tetap mendapatkan pahala atas puasanya. Demikian pula tidak batal puasa jika seorang muslim hanya mengerjakan puasa tanpa disertai salat tarawih.
Orang yang hanya memilih ibadah wajib yaitu puasa Ramadhan tanpa ibadah sunah sembahyang tarawih diperbolehkan, sebagaimana riwayat Muslim berikut ini:
عن أبي عبد الله جابر بن عبد الله الأنصاري رضي الله عنهما أن رجلا سأل رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم فقال: أرأيت إذا صليت المكتوبات وصمت رمضان وأحللت الحلال وحرمت الحرام ولم أزد على ذلك شيئا أدخل الجنة ؟ قال نعم رواه مسلم ومعنى حرمت الحرام: اجتنبته ومعنى أحللت الحلال: فعلته معتقدا حله
Artinya: “Dari Jabir bin Abdullah RA bahwa seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw, ‘Ya rasul, bagaimana pandanganmu bila aku hanya sembahyang lima waktu, berpuasa Ramadhan, menghalalkan yang halal, dan mengharamkan yang haram. Aku tidak menambahkan sesuatu selain itu. Apakah aku dapat masuk surga?’ ‘Ya, (bisa),’ jawab Rasulullah Saw. HR Muslim. Pengertian ‘mengharamkan yang haram’ adalah menjauhinya dan ‘menghalalkan yang halal’ adalah melakukannya sambil meyakini kehalalannya,” (Lihat Al-Imam An-Nawawi, Al-Arba’in An-Nawawiyyah pada hamisy Al-Majalisus Saniyyah, [Semarang, Maktabah Al-Munawwir: tanpa catatan tahun], halaman 60-61).
Meski seorang muslim yang tidak salay tarawih tidak akan mendapatkan dosa ataupun konsekuensi lainnya, tapi jika memang tidak ada uzur yang menghalangi seperti haid, nifas, sakit keras dan lain-lain, sebaiknya tetap menyempatkan salat tarawih sedikitnya delapan rakaat.
Syekh Ibnu Athaillah dalam Al-Hikam menerangkan riwayat sebagai berikut: “Sungguh teramat hina adalah ketika kau bebas dari macam-macam kesibukan, lalu kau tidak menghadap kepada-Nya dan ketika sedikit hambatanmu lalu kau tidak berjalan menuju-Nya.”
Selanjutnya, keutamaan sholat tarawih ini tidak sebatas bisa melipatgandakan pahala saja, melainkan masih ada banyak keutamaan lainnya.
Itulah penjelasan mengenai hukum bagi orang yang puasa tapi tidak sholat tarawih. Meski hukumnya sunnah, tidak ada salahnya tetap dikerjakan sebagai bentuk menjaga ketaatan pada Allah Swt.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.