BONEPOS.COM, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Bone menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 untuk pegawai negeri sipil (PNS) pada 3 April 2024.

Kebijakan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024. Regulasi itu kemudian ditindaklanjuti Pemkab Bone dalam bentuk peraturan bupati (Perbup).

“Sesuai regulasi ketentuan paling cepat pembayaran THR 10 hari sebelum lebaran,” kata Penjabat Bupati Bone, Andi Islamuddin, Kamis (22/3/2024).

Andi Islamuddin menyebutkan, adapun total anggaran yang disiapkan Pemkab Bone untuk THR ASN yakni Rp 49 miliar.

Dia menambahkan, besaran THR yang akan diterima ASN sama dengan satu bulan gaji. Rinciannya diatur oleh masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

“Untuk THR 1 kali gaji, jadi tanggal 1 April gajian, tanggal 3 April mulai pencairan THR. Adapun untuk gaji 13 nanti dibayarkan di bulan Juli,” jelasnya. (*)