BONEPOS.COM, MAKASSAR – Masa jabatan 11 pasangan Kepala Daerah di Sulawesi Selatan, bakal lebih lama. Hal tersebut menyusul adanya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK)
Dalam putusan MK menyatakan, kepala daerah hasil pemilihan tahun 2020 akan menjabat hingga dilantiknya kepala daerah hasil Pilkada 2024.
Semula masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2020 berakhir pada 31 Desember 2024. Namun dalam keputusan MK hal tersebut tidak berlaku.
Dalam ketentuan terbaru, Kepala Daerah tersebut akan berhenti saat kepala daerah baru hasil Pilkada serentak 2024 dilantik.
Diketahui, ada 11 pasangan kepala daerah di Sulsel yang sebelumnya terpilih melalui Pilkada 2020 lalu.
Mereka adalah Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan dan Abdul Rauf Mallagani.
Lalu ada Bupati dan Wakil Bupati Maros AS Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. Bupati dan Wakil Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau dan Syahban Sammana.
Kemudian Bupati dan Wakil Bupati Barru Suardi Saleh dan Aska Mappe, Bupati dan Wakil Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak dan Lutfi Halide.
Selanjutnya ada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali dan Syaiful Arif, Bupati dan Wakil Bupati Bulukumba Andi Muchtar Ali Yusuf dan Andi Edy Manaf.
Lalu, Bupati dan Wakil Bupati Tana Toraja Theofilus Allorerung dan Zadrak Tombeg, Bupati dan Wakil Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani dan Suaib Mansyur.
Kemudian yang terakhir yakni pasangan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur Budiman dan Mochammad Akbar Andi Leluasa.
Aturan ini hanya berlaku bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah yang masa jabatannya tidak melewati 5 tahun.
Putusan MK
Baca selengkapnya di halaman berikut
Tinggalkan Balasan