BONEPOS.COM, BONE – Tim Tangkap Buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat dibantu Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Watampone, Sulawesi Selatan berhasil menangkap 5 daftar pencarian orang (DPO) kasus penangkapan ikan di perairan Fakfak.

Kelima DPO itu adalah Allu (43), Mahmud (56), Saenuddin (50), Amri (38), dan Arman (38). Kelima DPO ini ditangkap di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 17.30 WITA.

“Penangkapan lima terpidana sudah dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung dan Kejari Bone,” kata Kepala Kejati Papua Barat Harli Siregar di Manokwari, Selasa (2/4/2024).

Harli menjelaskan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Fakfak selaku eksekutor, sudah melakukan pemanggilan terhadap masing-masing terpidana untuk menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.

Namun, belasan terpidana tidak pernah memenuhi panggilan dari Kejaksaan Negeri Fakfak sehingga dimasukkan dalam DPO yang kemudian Tim Tabur Kejati Papua Barat mengintensifkan pencarian.

“Penangkapan terpidana dalam rangka melaksanakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sejak 2019,” ujar dia.

Dia menjelaskan 12 orang nelayan asal Kabupaten Bone dipidana karena melanggar surat izin penangkapan ikan (sipi) terkait wilayah operasi, dan mengambil telur ikan yang dilindungi oleh undang-undang seperti telur ikan terbang.

Aktivitas penangkapan ikan dan pengambilan telur ikan dilindungi yang dilakukan 12 nelayan di perairan Kabupaten Fakfak, Papua Barat, sudah berlangsung selama periode Mei-Agustus 2018.

“Mereka hanya bisa menangkap ikan di perairan Sulawesi Selatan saja, tetapi malah melanggar sampai ke Fakfak,” ucap Harli.

Siregar mengingatkan tujuh terpidana lainnya yang sudah ditetapkan sebagai DPO, segera menyerahkan diri ke Kejaksaan terdekat agar dapat menjalani hukuman sesuai putusan Pengadilan.

Jaksa sebagai eksekutor tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sesuai amanat Pasal 270 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, berkomitmen melakukan pencarian terhadap semua buronan.

“Lima DPO yang sudah kami amankan akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIB Manokwari. Tujuh DPO lainnya kami ingatkan supaya menyerahkan diri,” tutur Harli Siregar.

Sementara itu, Kejari Bone Ahmad Jazuli meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum.

Kajari Bone menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena

“tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tegas Jazuli (*)