BONEPOS.COM, MAKASSAR – DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) akan memanggil Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bone terkait pengajuan pinjaman sebanyak Rp 115,8 miliar di Bank Sulselbar.

Diketahui, Pemkab Bone bermohon pinjaman ke bank Sulselbar untuk menutupi kekurangan Kas daerah terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Sabtu (6/3) saya undang Pemkab Bone hearing untuk ditanyakan pengajuan pinjamannya di Bank Sulselbar,” ungkap Ketua Komisi II DPRD Bone Andi Muh Idris Alang, Kamis (4/4/2024).

Andi Alang menegaskan, bahwa terkait pengajuan pinjaman Pemkab Bone ke Bank Sulselbar seharusnya dikoordinasikan dan harus mendapatkan persetujuang oleh pihak DPRD.

“Kalau mau pinjam uang harus mengajukan persetujuan ke DPRD. Kalau memang urgent tentu kita berikan, kalau peruntukannya tidak jelas tentu kami menolak,” tergas Politisi Partai Golkar itu.

Adapun perihal pemanggilan terhadap Pemkab Bone, tidak lain adalah untuk dimintai penjelasan terkait pinjaman tersebut, pasalnya hal tersebut menurutnya harus disampaikan secara terbuka agar diketahui masyarakat.

Diberitakan sebelumnya, Pemkab Bone meminjam dana dari bank sebesar Rp 115 miliar untuk menutupi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).

Berdasarkan data yang dihimpun Bonepos.com, permohonan pinjaman jangka pendek kepada Bank Sulselbar itu ditanda tangani oleh Pj Bupati Bone, Andi Islamuddin, 25 Maret 2024, dengan nomor 400/517/BAKD.

Dalam surat tersebut, Pemkab Bone mengajukan pinjaman dalam rangka untuk menutupi kekurangan kas terkait pembayaran THR bagi para ASN, tenaga PPPK, Pegawai Pemerintah sesuai NPHD yakni Bawaslu dan KPU.

Adapun jangka waktu pembayaran atau pelunasan pinjaman yang dimohonkan oleh Pemkab Bone kepada Bank Sulselbar Bone, yakni selama 1 (satu) tahun. (*)