BONEPOS.COM, BONE – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bone kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Kali ini, sebanyak 5 (lima) orang terduga kurir narkoba berhasil diamankan dengan barang bukti narkoba diduga jenis sabu dan uang tunai.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf dalam konferensi persnya di Mapolres Bone, Rabu (17/4/2024) mengatakan, para terduga pelaku diamankan pada Senin (08/4/2024) lalu.
Kelima terduga pelaku diamankan di Dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue, Kecamatan Amali, Kabupaten Bone.
Identitas terduga pelaku masing-masing berinisial, AB, RZ, SD dan CS yang sebelumnya tertangkap tangan atas kepemilikan sabu.
“Barang bukti ditemukan berupa narkoba diduga sabu ukuran sedang yang tersimpan dalam plastik bening yang disimpan dalam tas,” kata Yusriadi.
Dari hasil introgasi, terduga pelaku mengaku jika barang haram itu diperoleh dari EM yang saat ini dalam pengejaran Polisi.
“Dari pengakuan para pelaku kalau sabu tersebut diperolehnya dari tangan EM untuk dijual atas perintah EM,” ungkap mantan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam ini.
Lanjut Yusriadi, dari penangkapan tersebut pihaknya mengamankan sedikitnya 6 paket sabu yang dikemas dalam ukuran kecil, sedang hingga besar.
“Selain paket naskorba diduga sabu, kami juga mengamankan barang bukti lainnya, diantaranya uang tunai sebesar Rp 1,1 juta dan timbangan digital,” bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan