BONEPOS.COM, MAROS – Ditlantas Polda Sulawesi Selatan menerapkan pembatasan operasional truk di jalur Poros Maros-Bone. Pembatasan jam operasional dilakukan untuk menghindarkan kemacetan yang kerap terjadi di jalur tersebut.

Pada pembatasan operasional tersebut, truk yang akan melintas harus antre atau bergantian setiap jeda 30 menit. Sebelum melintas, Truk diminta menunggu di pos antrean yang sudah ditentukan.

“Jadwalnya sudah kita atur. Jadi tidak ada lagi nanti truk yang akan berpapasan di Jalur Kappang,” kata Perwira Pengendali Satgas Kappang Iptu Kamaluddin kepada Bonepos.com Jumat (26/4/2024).

Dijelaskannya, bahwa setiap pengendara dari arah Bone-Makassar diperkenankan dapat melintas setiap pukul 16.00-18.00 Wita, pukul 20.00-22.00 Wita, pukul 00.00-02.00 Wita, pukul 04.00-06.00 Wita, dan pukul 12.00-14.00 Wita.

Adapun pengendara dari arah Makassar-Bone diperkenankan melintas pada pukul 18.00-20.00 Wita, pukul 22.00-24.00 Wita, pukul 02.00-04.00 Wita, pukul 06.00-08.00 Wita, dan pukul 10.00-12.00 Wita.

“Dari arah Bone Titik lokasi tunggu berada di Warung Family 2. Sedangkan dari Makassar Titik antrean truk itu berada di pos antrean dari Jembatan Jokowi Pattunuang. Jadwalnya per 2 jam,” jelasnnya.

Lanjut Kamaluddin, bahwa aturan ini dikecualikan bagi truk pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) atau logistik. Pihaknya akan memberikan toleransi kepada kendaraan yang mengangkut BBM untuk melintas lebih dulu.

“Kendaraan pengangkut BBM dan logistik tetap diprioritaskan. Hanya saja akan dilihat dari volume kendaraan yang antre baik di titik Pattunuang maupun titik Rumah Makan Family,” terangnya.

Kamaluddin menambahkan, bahwa aturan tersebut masih bersifat uji coba sampai menunggu surat keputusan bersama (SKB) yang disepakati stakeholder lainnya. Aturan ini akan dikondisikan dengan perkembangan di lapangan. (*)