BONEPOS.COM, MAKASSAR – NA (18) salah seorang pelajar SMA di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan diamankan anggota Satuan Narkoba Polres Bone.

Pelajar asal Kecamatan Cina, Kabupaten Bone itu ditangkap usai menjual sabu kepada rekannya yakni SH (23).

Adapun alasan NA nekat untuk menjual barang haram tersebut, yakni untuk mendapatkan keuntungan.

“Alasannya (Menjual) untuk mendapatkan keuntungan, selain itu, sabu itu juga dipakai sendiri,” kata Kasat Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf, kepada Bonepos.com, Kamis (2/5/2024).

Yusriadi menjelaskan, penangkapan terhadap NA berawal dari pengembangan yang dilakukan pihaknya.

Dimana sebelumnya, Polisi menangkap SH yang kala itu kedapatan tengah menguasai 1 paket narkoba diduga sabu berukuran kecil.

“Dari keterangan SH disebutkan kalau narkoba diduga sabu ia peroleh dari NA atas perantara SD (44),” jelasnya.

Sementara itu, NA sendiri mengaku jika narkoba itu ia beli dari seorang bandar yang berada di Kecamatan Sibulue Bone, seharga Rp 2,3 juta.

Yusriadi menegaskan, para terduga pelaku saat ini sudah ditahan Mapolres Bone untuk proses hukum lebih lanjut.

“Ketiganya sudah kami amankan di Mapolres Bone. Kami juga masih terus melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tegasnya. (*)