BONEPOS.COM, BONE – Satuan Reserse Narkoba Polres Bone, Sulawesi Selatan, menangkap seorang pelajar yang menyambi sebagai pengedar sabu.
Pelajar yang diketahui bernama inisial AN (18) itu tak berkutik saat diamankan Polisi, pada Rabu (01/05/24), sekira Pukul 00.20 Wita.
Kasat Narkoba Polres Bone, AKP Yusriadi Yusuf membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Dia, AN berstatus pelajar yang duduk dibangku SMA.
Kronologi penangkapan terhadap AN, kata Yusriadi, berawal dari SH (23) yang diamankan setelah tertangkap tangan membawa 1 paket narkoba diduga sabu.
“Dari keterangan SH kami peroleh informasi bahwa sabu tersebut didapatkan dari AN,” ungkap Yusriadi, kepada Bonepos.com, Kamis (2/5/2024).
Lanjut Yusriadi, dari penangkapan AN terungkap jika transaksi barang haram tersebut bermula dari SD (44) selaku perantara antara keduanya.
“Dari hasil introgasi, SD ini berperan sebagai perantara yang mempertemukan antara AN dan SH,” jelasnya.
Lanjut Yusriadi, AN juga mengaku jika narkoba diduga sabu itu Ia beli dari seorang bandar di Kecamatan Sibulue, Bone.
Selain itu, AN juga mengaku jika sabu tersebut dipakai sendiri dan sebagaiannya dijual untuk mendapatkan keuntungan.
“Sabu ini diperoleh AN dengan cara dibeli Rp2,3 juta dari seorang bandar di Kecamatan Sibulue,” terang Mantan Kapolsek Pelabuhan Batam ini.
Adapun barang bukti yang diamankan dari penangkapan itu diantaranya, 2 paket sabu ukuran sedang dan kecil dengan berat 2.07 gram, serta 3 unit handphone.
“Saat ini ketiga terduga pelaku berikut barang bukti, diamankan di Mapolres Bone guna dilakukan proses hukum lebih lanjut,” tegas Yusriadi.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Tinggalkan Balasan